Transaksi Sabu Digagalkan di Kelayang, Dua Pelaku Dibekuk dalam Waktu Sejam

Selasa, 28 April 2026 | 09:17:04 WIB

INHU – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Dalam operasi cepat yang berlangsung kurang dari satu jam, personel Polsek Kelayang mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, Minggu (26/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 14.30 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Petonggan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kelayang IPTU Rudi Syahputra, SH., MH langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapati seorang pria berinisial JB alias Joko alias Bentes berada di box culvert Jalan Sumber Rezeki, Desa Petonggan. Saat diduga hendak melakukan transaksi, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket kecil sabu dengan berat kotor 0,59 gram serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil interogasi awal, JB mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AD alias Andis. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan guna memburu pemasok.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan AD di area kebun kelapa sawit milik warga yang masih berada di desa yang sama. Saat hendak diamankan, AD sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh petugas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar, yakni satu paket sabu ukuran sedang dan 28 paket kecil dengan total berat kotor 4,85 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, di antaranya alat hisap (bong), kaca pirex, plastik klip, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp2,3 juta yang diduga hasil transaksi.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Kelayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu guna pengembangan kasus. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan zat terlarang di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Terkini