3 Jam Beraksi, Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Pengedar Shabu di Inhu

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:46:49 WIB

INHU – Gerak cepat jajaran Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), patut diapresiasi. Hanya dalam rentang waktu sekitar tiga jam, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu berhasil diringkus polisi dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (11/3/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Informasi itu diterima pihak kepolisian pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., M.H untuk melakukan penyelidikan.

“Tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berada di dekat sebuah mobil damtruck yang terparkir di tepi jalan,” ujar Misran.

Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial DH alias Dedek (35), warga Simpang IV Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Barang bukti tersebut di antaranya satu paket plastik klip kecil berisi serpihan kristal diduga shabu dengan berat kotor sekitar 0,15 gram, beberapa pipet plastik yang dimodifikasi menyerupai sendok, kaca pirek, enam plastik klip bekas, satu kotak rokok merek Gudang Garam, satu korek api, satu unit handphone warna hitam, satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning, serta alat hisap sederhana dari tutup botol air mineral.

Dalam pemeriksaan awal, DH mengakui bahwa barang haram tersebut bukan miliknya sendiri, melainkan diperoleh dari seorang pria bernama HT alias Siher yang berdomisili di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 04.00 WIB, saat menuju rumah yang bersangkutan, polisi melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berada di sebuah warung di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial HT alias Siher (37), warga Dusun Benosari, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Saat dilakukan penggeledahan awal, ditemukan satu plastik klip kecil pada dirinya.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 11 paket plastik klip kecil berisi serpihan kristal diduga shabu dengan berat kotor total sekitar 2,75 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa empat plastik klip ukuran besar bekas, satu unit handphone Samsung A20s warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rengat Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AIPTU Misran menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga memastikan akan terus melakukan operasi secara rutin guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

Terkini