Dugaan Penjegalan Calon Kadus di Teluk Bano II: Pihak Desa Disebut Persulit Pengunduran Diri Pengurus Koperasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:05:07 WIB
Proses seleksi calon Kadus di Kepenghuluan Teluk Bano II, Kecamatan Pekaitan, Rokan Hilir, memanas. Salah satu calon, Afrizal, diduga dipersulit dalam proses administrasi pencalonannya terkait status pengunduran dirinya dari kepengurusan koperasi setempat

TELUK BANO II, PEKAITAN – Proses seleksi calon Kepala Dusun (Kadus) di Kepenghuluan Teluk Bano II, Kecamatan Pekaitan, Rokan Hilir, memanas. Salah satu calon, Afrizal, diduga dipersulit dalam proses administrasi pencalonannya terkait status pengunduran dirinya dari kepengurusan koperasi setempat.

Polemik mencuat pada Rabu (11/2/2026), saat panitia seleksi belum memberikan kepastian mengenai status pengunduran diri Afrizal. Meski surat pengunduran diri sudah diterima secara internal oleh Ketua Koperasi, panitia seleksi masih ragu untuk menyatakan berkas tersebut sah.

Afrizal mengungkapkan bahwa panitia seleksi, Adikusendro, mengaku harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Sekretaris Desa (Sekdes). Berdasarkan keterangan yang diterima, Sekdes diduga mengarahkan panitia untuk menolak pengunduran diri tersebut jika tidak melampirkan surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Saya merasa administrasi sudah lengkap. Setelah surat diterima Ketua Koperasi, tanggung jawab sudah beralih. Mengapa panitia harus bertanya lagi ke pihak desa? Saya warga negara yang punya hak untuk mencalonkan diri atas permintaan masyarakat," ujar Afrizal dengan nada heran.

Kejanggalan ini turut memicu reaksi keras dari Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep). Ketua BPKep, Praja Muda, menyatakan bahwa jika panitia tetap tidak bisa mengambil keputusan secara mandiri dan terus ditekan pihak desa, maka pihaknya akan menyerahkan seluruh kewenangan panitia kepada pihak desa sebagai bentuk protes atas ketidakefektifan proses seleksi.

Diketahui, pemilihan ini hanya diikuti oleh dua orang calon. Adanya persyaratan "Surat Kemenkumham" yang mendadak muncul dalam urusan pengunduran diri pengurus koperasi ini dinilai oleh sebagian pihak sebagai upaya untuk menghambat salah satu kandidat.

Afrizal pun mendesak agar Penghulu (Kepala Desa) dan seluruh perangkat desa bertindak profesional dan sesuai aturan yang berlaku tanpa ada intervensi kepentingan tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kepenghuluan Teluk Bano II belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dikonfirmasi oleh awak media. Situasi di lokasi masih dalam pantauan guna menghindari adanya potensi konflik kepentingan yang lebih luas. (tim)

Tags

Terkini