Waka Polda Riau Pimpin Rilis Pengungkapan Konflik Lahan Berdarah di Rohul, Lima Tersangka Ditetapkan

Selasa, 10 Februari 2026 | 21:51:38 WIB

ROHUL – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Riau Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., memimpin langsung pers rilis pengungkapan kasus konflik lahan yang berujung pada tindak kekerasan brutal hingga menewaskan satu orang. Konferensi pers digelar di Lobi Mapolres Rokan Hulu, Selasa (10/2/2026).

Pers rilis tersebut turut dihadiri Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si., Kasi Propam Polres Rokan Hulu AKP Togar Pahala Silalahi, Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, KBO Satreskrim IPDA Muhammad Ali Akbar, serta awak media.

Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Hengki Haryadi menyampaikan bahwa konferensi pers ini merupakan perintah langsung Kapolda Riau sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

“Peristiwa kekerasan ini tidak boleh terulang. Kami tegaskan, seluruh pelaku, termasuk pihak yang menyuruh dan menggerakkan, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Waka Polda Riau.

Ia mengungkapkan, sepanjang tahun ini terdapat enam kejadian menonjol di wilayah Polda Riau yang mengakibatkan 24 orang mengalami luka berat dan ringan, serta satu korban meninggal dunia. Untuk itu, Polda Riau akan menurunkan tim khusus guna memback up Polres Rokan Hulu dalam pengejaran pelaku dan menjaga stabilitas kamtibmas.

“Penegakan hukum bertujuan memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan keadilan bagi masyarakat. Paradigma kepolisian modern adalah mencegah agar kejahatan tidak terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Rokan Hulu IPDA Muhammad Ali Akbar menjelaskan secara teknis bahwa kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kelompok Tani RT 002 RW 004, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Akibat konflik lahan tersebut, enam orang menjadi korban, dengan satu orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka berat serta luka ringan. Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dengan peran yang berbeda-beda dalam aksi kekerasan tersebut. Dari lima tersangka, tiga orang telah diamankan, sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis parang, satu unit kendaraan, serta barang-barang milik korban dan pelaku. Total kerugian materil akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp70 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) jo Pasal 20 huruf b, c, dan d serta/atau Pasal 246 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Konferensi pers berakhir sekitar pukul 16.30 WIB dan berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. Selanjutnya, Waka Polda Riau beserta rombongan kembali ke Pekanbaru. 

Terkini