ROHIL - Pemilihan Rukun Tetangga (RT) di Kepenghuluan Teluk Bano II, Kecamatan Pekaitan, yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2025 malam, terpaksa dibatalkan karena ketidakhadiran Penjabat (Pj) Penghulu.
Pembatalan ini dilakukan demi menghindari ketidakabsahan proses. Tampak yang hadir dari aparat desa hanya Kepala Dusun (Kadus), Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep), RT, dan Rukun Warga (RW) yang lama.
Belum diketahui apa alasan Pj Penghulu tidak hadir; apakah ia tidak mengetahui adanya acara pemilihan RT pada malam itu? Sementara itu, banyak masyarakat juga yang tidak mengetahui adanya pemilihan RT tersebut.
Bagaimana dengan RT dan RW setempat, apakah tidak ada undangan ke rumah-rumah warga? Kalau hanya undangan di kirim ke grup RT dan RW saja, tidak semua masyarakat tergabung didalam grup tersebut. Untuk keputusan malam itu, pemilihan RT dan RW di tunda menunggu info kelanjutannya akan segera di update.
Setelah kejadian malam itu, sekitar 100 warga berencana menggelar aksi protes terhadap sistem pemerintahan setempat. Aksi ini akan terlaksana jika pihak desa tidak menyelesaikan permasalahan yang ada. Jika masyarakat sudah bersuara, dampaknya akan serius. (tim)