Warga Keluhkan Pembangunan RLH di Bagan Jawa: Lokasi Tak Sesuai & Tak Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 14:22:09 WIB
Masyarakat mengeluhkan pembangunan RLH di Bagan Jawa dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dan tidak tepat sasaran. (Riaukarya.com)

ROHIL - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) melaksanakan program pembangunan rumah layak huni di Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko.

Program pembangunan rumah layak huni sedang berlangsung pada tahun 2025 sebagai bagian dari program pemerintah daerah yang ditujukan bagi warga kurang mampu dengan kriteria penerima yang telah ditetapkan.

Namun anehnya, dari keterangan pekerja, penerima bantuan pembangunan rumah layak huni tersebut adalah salah satu perangkat Kepenghuluan Bagan Jawa yang sekaligus anak dari mantan penghulu.

Sementara kriteria penerima Rumah Layak Huni (RLH) di Rohil umumnya mengikuti aturan nasional Kementerian PUPR dan kondisi lokal. Kriteria Umum Penerima Bantuan:

1. Kondisi Rumah Tidak Layak Huni: Bangunan rusak pada atap, dinding, lantai, atau ventilasi, yang membahayakan penghuni.

2. Luas Bangunan: Tidak memenuhi standar minimal (umumnya 36 m² per unit).

3. Sanitasi dan Air Bersih: Tidak memiliki akses sanitasi dan air minum yang layak.

4. Kepemilikan Lahan: Lahan tempat tinggal adalah milik sendiri atau ada perjanjian pemanfaatan lahan.

5. Data Terpadu: Terdaftar dalam data kemiskinan (seperti DTKS atau data BPS).

Proses Verifikasi:

• Usulan dari masyarakat/kelurahan disampaikan ke Dinas Perkim Rohil.

• Tim Dinas Perkim melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi rumah.

Dasar Hukum:

• Pedoman dari Kementerian PUPR (Peraturan Menteri PUPR terkait).

• Peraturan Bupati Rohil (misalnya, Peraturan Bupati No. 19 Tahun 2014 mengatur tentang program bantuan RSLH).

Maka dari itu, seorang warga menyampaikan bahwa penerima bantuan rumah layak huni tersebut keliru atau tidak sesuai kriteria. Bantuan rumah layak huni (RTLH) tidak tepat sasaran merupakan masalah umum yang sering muncul di masyarakat.

Penting untuk mengetahui kriteria resmi penerima bantuan RTLH. Kriteria umum biasanya mencakup:

• Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
• Kondisi rumah tidak layak huni (atap, lantai, dinding yang tidak memenuhi standar keamanan/kesehatan).
• Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah.
• Status tanah yang jelas (milik sendiri atau ada izin penggunaan dari pemilik lahan sah).

Penerima bantuan RTLH biasanya mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah nama penerima terdaftar dalam DTKS melalui situs resmi Kementerian Sosial.

Masyarakat juga menyoroti kekhawatiran pembangunan rumah layak huni yang dilakukan terlalu cepat di atas tanah yang baru selesai digali oleh excavator akan berdampak pada kegagalan teknis dan kerusakan di masa depan.

Kekhawatiran ini umumnya beralasan, karena dalam praktik konstruksi sipil yang standar, terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilalui setelah pekerjaan penggalian pondasi selesai:

1. Pemadatan Tanah: Tanah galian perlu dipadatkan kembali secara memadai, atau jika kondisi tanah asli tidak stabil, diperlukan perlakuan khusus seperti penggunaan material timbunan pilihan.

2. Periode Konsolidasi (Stabilisasi): Tanah yang baru digali dan ditimbun kembali membutuhkan waktu untuk "duduk" atau stabil secara alami sebelum beban struktur permanen diletakkan di atasnya.

3. Pekerjaan Struktur Bawah: Pembangunan pondasi yang kokoh (misalnya pondasi batu kali, tiang pancang, atau pelat beton) memerlukan waktu pengerjaan dan waktu pengeringan material (seperti beton).

Membangun struktur rumah langsung dalam hitungan hari di atas tanah yang belum stabil dapat menyebabkan masalah serius, seperti:

• Penurunan Pondasi: Struktur rumah akan turun tidak merata karena tanah di bawahnya masih bergerak atau memadat.

• Retak Struktur: Penurunan pondasi yang tidak seragam menyebabkan tekanan berlebih pada elemen bangunan lain, yang berakibat retak pada dinding, lantai, atau kolom.

• Ketidakstabilan Bangunan: Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat membahayakan keamanan penghuni dan menyebabkan kerusakan permanen yang memerlukan biaya perbaikan besar, sesuai dengan kekhawatiran masyarakat bahwa proyek tersebut "gagal secara teknis dan berakibat layak" (berakibat fatal atau parah).

Idealnya, proyek pembangunan harus mengikuti standar teknis bangunan yang berlaku untuk memastikan keamanan dan daya tahan struktur jangka panjang.

Selain itu, pembangunan RLH tersebut juga tidak sesuai dengan lokasi yang tertera di papan proyek, melainkan dibangun di Jalan Makmur Ujung.

Sementara dari keterangan informasi proyek, kegiatan pekerjaan itu bernama, "Konstruksi Pembangunan Rumah Layak Huni Kari Prawira Wibisono Jl. Bintang RT 31 RW 10 Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko.

Diharapkan pihak berwenang seperti Inspektorat atau aparat penegak hukum (Polisi/Kejaksaan) dapat memeriksa pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pembangunan rumah layak huni ini. (rif)

Tags

Terkini