ROHUL – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan menggelar Uji Publik Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-PKSB) Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026–2030. Kegiatan ini berlangsung di Rasqa Hotel Pasir Pengaraian, Kamis (18/12/2025).
Uji publik tersebut dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten II Setda Rohul, H. Yusmar, S.Sos., M.Si, yang mewakili Bupati Rokan Hulu dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan sektor perkebunan, mulai dari perwakilan perangkat daerah terkait, perusahaan perkebunan kelapa sawit, koperasi, petani swadaya, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga unsur organisasi vertikal yang berkaitan dengan tata kelola perkebunan di Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam sambutannya, Plt Asisten II Setda Rohul, H. Yusmar, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa penyusunan RAD-PKSB merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam mendukung pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, berdaya saing, dan ramah lingkungan.
"Perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu sektor unggulan di Kabupaten Rokan Hulu. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara berkelanjutan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Melalui uji publik ini, kami berharap seluruh pihak dapat memberikan masukan yang konstruktif agar RAD-PKSB yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat diimplementasikan dengan baik," ujar Yusmar.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, CH. Agung Nugroho, dalam menjelaskan bahwa kegiatan uji publik ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
"Uji publik RAD-PKSB ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menurunkan Rencana Aksi Nasional ke dalam rencana aksi di tingkat daerah. RAD-PKSB ini berlaku selama lima tahun dan menjadi acuan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Rokan Hulu," jelas Agung.
Agung Nugroho mengungkapkan bahwa Kabupaten Rokan Hulu sebenarnya telah memiliki RAD-PKSB yang disusun sejak tahun 2019 dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati untuk periode 2019–2024. Namun, seiring berakhirnya masa berlaku regulasi tersebut serta masih adanya berbagai tantangan dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit, maka diperlukan penyusunan kembali RAD-PKSB untuk periode selanjutnya.
"Masih banyak permasalahan dan kendala yang kita hadapi di lapangan, di antaranya produktivitas kebun kelapa sawit rakyat yang masih relatif rendah, adanya lahan perkebunan yang berada di dalam kawasan, serta masih banyaknya perkebunan swadaya maupun koperasi yang belum memiliki sertifikasi, baik ISPO maupun sertifikasi lainnya yang sa.at ini masih berproses," paparnya.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan keberlanjutan program nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, penyusunan RAD-PKSB kembali dilanjutkan untuk periode 2026–2030.
"RAD-PKSB yang sedang disusun ini nantinya akan menjadi Peraturan Bupati dan berlaku selama lima tahun ke depan, yakni tahun 2026 sampai 2030. Untuk penyusunannya, kami menggandeng mitra kami dari Universitas Pasir Pengaraian sebagai tenaga ahli, agar dokumen yang dihasilkan benar-benar berbasis kajian ilmiah dan kondisi aktual daerah," tambahnya.***
Melalui penyusunan dan uji publik RAD-PKSB ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap tata kelola perkebunan kelapa sawit ke depan semakin baik, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup di daerah.