JAKARTA – DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga pengawas independen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dua tahun.
Putusan MK tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, serta memastikan perlindungan bagi pegawai negeri dari potensi politisasi birokrasi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final and binding, sehingga harus kita hormati. Saat membahas revisi UU ASN dulu, saya sebagai Ketua Komisi II mengikuti proses panjang hampir tiga tahun. Salah satu isu yang paling alot adalah terkait keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Doli menjelaskan bahwa saat pembahasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di Komisi II DPR periode 2019–2024, terdapat tiga isu besar yang menjadi perhatian: penyelesaian nasib tenaga honorer, modernisasi birokrasi melalui digitalisasi pelayanan publik, dan keberlanjutan lembaga pengawas ASN seperti KASN.
“Sebagian anggota Komisi II sebenarnya berharap KASN tetap ada, karena KASN memberikan perlindungan bagi ASN dari kesewenang-wenangan dan politisasi jabatan. Namun, pemerintah kala itu cenderung agar KASN ditiadakan, sehingga fungsi pengawasan dialihkan kepada Kementerian PAN-RB dan BKN,” ujarnya.
Dengan adanya putusan MK yang kembali mewajibkan pembentukan lembaga pengawas independen, Doli menilai revisi UU ASN harus menemukan formula baru yang efektif namun tidak menambah beban birokrasi.
“Nanti dalam revisi UU ASN kita harus mencari formula yang tepat. Pengawasan independen tetap harus ada, tetapi jangan sampai menambah tumpang tindih birokrasi atau menyulitkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan,” jelasnya.
Selain menyoroti putusan MK, Doli juga menanggapi isu alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes, yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Menurutnya, UU ASN sudah memberikan dasar hukum untuk penyelesaian tenaga honorer. Namun hingga kini, pemerintah belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, padahal seharusnya diterbitkan paling lambat enam bulan setelah undang-undang berlaku.
“Dalam UU ASN sudah kami atur bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK, yang dibagi menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Harapannya, tenaga honorer dapat masuk kategori PPPK karena banyak di antara mereka telah bekerja puluhan tahun dan tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi PNS,” jelasnya.
Doli menegaskan bahwa meskipun seleksi tetap diperlukan untuk menjamin kualitas ASN, mekanisme seleksi perlu disesuaikan agar lebih inklusif bagi tenaga honorer senior.
“Kami sepakat penempatan ASN harus melalui seleksi demi menjaga kualifikasi, tetapi seleksinya bisa disesuaikan agar lebih realistis. Kami juga memahami keterbatasan anggaran yang mempengaruhi formasi ASN, sehingga PPPK paruh waktu menjadi solusi sementara hingga anggaran memungkinkan pengangkatan penuh waktu,” terangnya.
Ia menekankan bahwa revisi UU ASN pasca-putusan MK harus dilakukan menyeluruh, tidak hanya soal pengawasan ASN, tetapi juga penyelesaian tenaga honorer, penguatan sistem merit, dan percepatan modernisasi birokrasi berbasis digital.
“Revisi UU ASN harus komprehensif. Kita ingin birokrasi yang modern, bersih, dan netral. Pengawasan independen harus ada, tenaga honorer harus mendapat kepastian, dan pelayanan publik harus semakin efisien,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, tak menampik adanya wacana peralihan status PPPK menjadi PNS dalam revisi UU ASN. Namun ia menegaskan bahwa pembahasan formal terkait hal itu belum dilakukan.
“Ada wacana yang berkembang, tetapi detilnya belum dibahas secara formal dalam bentuk draf,” ujar Khozin.
Khozin menambahkan bahwa DPR tetap membuka ruang bagi seluruh usulan masyarakat, termasuk terkait PPPK paruh waktu, untuk dijadikan bahan pembahasan RUU ASN.
“Persoalan ini memang belum menjadi usulan formal dalam draf, tetapi isu ini cukup mengemuka. DPR akan menampung seluruh masukan dari masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Khozin mengatakan bahwa pembahasan RUU ASN tidak akan dilakukan tahun ini meskipun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025, secara realistis pembahasan RUU ASN tidak memungkinkan dilakukan tahun ini,” ungkapnya.
Saat ini, Komisi II masih menunggu pendalaman materi dari Badan Keahlian DPR (BKD). Khozin menuturkan bahwa dua hal penting yang menjadi fokus adalah pendalaman substansi dan meaningful participation.(*)