ROHIL – Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Ilhammi STr.Keb menghadiri pemusnahan barang bukti dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Rohil yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (18/6/2025).
Pemusnahan barang bukti itu dari 48 perkara Narkotika dan 25 barang bukti perkara lainnya dari Seksi PAPBB Kejari Rohil. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Rohil.
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap itu dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir/Pengadilan Tinggi Riau/Mahkamah Agung Jo. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print – 230/L.4.20/kpa.5/06/2025 tanggal 16 Juni 2025.
Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari 72 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus, terdiri atas:
• 48 perkara narkotika, yaitu:
a) 186,67 gram sabu-sabu
b) 5,17 gram daun ganja kering
c) 7,88 gram pil ekstasi yang sudah pecah dan 25 perkara lainnya yaitu pencabulan, pencurian dan kepabeanan, terdiri dari pakaian, pipa paralon, senjata tajam jenis egrek, handphone, kompas, senter, serpihan botol kaca, timbangan digital, alat hisap sabu, kayu, gunting, flashdisk, serta barang bukti lainnya yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti itu sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat dari Kejaksaan maupun Kepolisian.