LAMR Rohul Tetapkan dr. H. Tengku Afrizal Dachlan sebagai Raja Luhak Rambah

Minggu, 05 Oktober 2025 | 08:13:55 WIB

ROHUL – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hulu melalui Musyawarah Majelis Kerapatan Adat resmi menerbitkan tahkik Junjungan Adat Luhak Rambah dan menetapkan dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, MM sebagai Raja Luhak Rambah Gelar Yang Dipertuan Besar. Kegiatan bersejarah ini digelar di Balai Adat LAMR Rohul, Sabtu (04/10/2025).

Acara sakral tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Rohul H. Syafaruddin Poti, SH, MM, Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, perwakilan Dinas Pariwisata Zulfikal, Camat Rambah Zulfan Alwi, SP, Camat Rambah Hilir Mahadi, SE, serta Camat Kepenuhan Hulu Juneidy, S.Ip, M.Si.

Hadir juga PJ Ketua Umum MKA LAMR Rohul Datuk Drs. H. Yusmar, M.Si, Ketua DPH LAMR Rohul Datuk Seri H. Zulyadaini Gelar Datuk Saudagar Rajo, Sekretaris DKA LAMR Rohul T. Samsul Bahri, Tengku Tezzy D. Dachlan Zuriyat Bangsawan Luhak Rambah, para Pucuk Suku Nun Tujuh, Datuk Marjeni Yahya Gelar Bendaro Kayo Luhak Rambah, serta kaum adat Napituhuta dan Datuk adat Luhak Rambah.

Dalam sambutannya, Wabup Syafaruddin Poti menekankan bahwa kepemimpinan dalam adat istiadat tidak hanya sekadar gelar, tetapi membutuhkan kesabaran dan keikhlasan.

"Apa yang kita perbuat hari ini merupakan kajian yang menghasilkan kesepakatan. Kajian ini akan kita wariskan sebagai panduan untuk generasi penerus," ujar Syafaruddin.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Rohul akan mendukung penuh program-program pelestarian adat dan budaya. Bahkan ia mendorong agar setiap Lembaga Kerapatan Adat (LKA) di kecamatan menyusun aturan adat, syarat perangkat adat, hingga tata cara pengangkatan gelar agar dapat menjadi ketetapan yang terarah di tingkat kabupaten.

Ketua DPH LAMR Rohul Datuk Seri H. Zulyadaini Gelar Datuk Saudagar Rajo menyampaikan bahwa adat sejatinya bukan hanya simbol, melainkan pedoman hidup.

"Adat bisa mempengaruhi akhlak, adab, dan etika seseorang. Apabila orang yang di atas kita hormati, yang di tengah disegani, dan yang di bawah dimuliakan, itu semualah ciri-ciri orang beradat," ujarnya.

Sementara itu, Raja Luhak Rambah Gelar Yang Dipertuan Besar, dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, MM menyampaikan rasa syukur dan tekadnya menjalankan amanah yang telah dipercayakan.

"Melalui amanah yang telah diberikan zuriyat keluarga, insyaAllah akan saya jalankan dengan sepenuh hati, niat tulus dan ikhlas. Konsep pikiran dan gagasan ke depan akan mengedepankan musyawarah bersama. Dengan musyawarah, kita bisa mencapai mufakat dan menghindari miskomunikasi dalam melestarikan budaya," tegasnya.

Hasil mufakat yang dicapai dalam musyawarah adat tersebut juga menetapkan bahwa prosesi penabalan resmi Raja Luhak Rambah Gelar Yang Dipertuan Besar dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, MM akan dilaksanakan pada Kamis (09/10/2025).

Momentum ini menjadi sangat penting, mengingat sejak tahun 2003, posisi Raja Luhak Rambah mengalami kekosongan. Dengan adanya tahkik ini, masyarakat adat Luhak Rambah akhirnya kembali memiliki junjungan adat sebagai pemersatu, panutan, dan simbol kehormatan.

Acara berlangsung khidmat, ditutup dengan doa bersama sebagai tanda harapan agar penabalan nanti berjalan lancar dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Rokan Hulu.***

Terkini