Begini Cara Hitung Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Mengacu pada UMP Daerah

Rabu, 01 Oktober 2025 | 08:11:34 WIB
Ilustrasi AI

JAKARTA – Setelah melalui tahapan seleksi hingga penetapan Nomor Induk (NI), kini perhatian para honorer yang lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 tertuju pada pertanyaan yang paling ditunggu-tunggu: berapa gaji yang akan diterima setiap bulan.

Skema paruh waktu ini berbeda dengan PPPK penuh waktu. Jika pegawai penuh waktu bekerja 8 jam per hari, maka pegawai paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam. Konsekuensinya, gaji yang diterima juga proporsional dengan jam kerja tersebut.

Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah terakhir saat masih berstatus non-ASN, dan minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah.

Perhitungan gaji pada dasarnya sederhana, yaitu menggunakan rumus: UMP x (jam kerja paruh waktu ÷ jam kerja penuh waktu). Dengan skema 4 jam dibanding 8 jam, maka besaran gaji PPPK paruh waktu kira-kira setengah dari UMP setempat.

Sebagai contoh, UMP Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.232. Jika dihitung untuk pegawai paruh waktu dengan jam kerja 4 jam, maka gajinya adalah Rp2.191.232 x (4 ÷ 8) = Rp1.095.616 per bulan.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berpeluang mendapat tunjangan sesuai kebijakan instansi masing-masing, seperti jaminan kesehatan, jaminan sosial, dan hak cuti.

Dengan pola ini, pemerintah berharap skema paruh waktu dapat menjadi jalan tengah yang memberi kepastian status sekaligus perlindungan bagi tenaga honorer, meski dengan jam kerja lebih fleksibel dibanding pegawai penuh waktu.(*)

 

Tags

Terkini