JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Tedi Malik, melayangkan protes atas kebijakan pemerintah yang hanya membuka kesempatan bagi tenaga honorer di lembaga pemerintah untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keberatan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Menurut Tedi, ketentuan dalam Pasal 32 Ayat 3, Pasal 35, dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menutup peluang guru honorer di madrasah swasta untuk mengikuti seleksi PPPK.
“Pasal-pasal ini menutup kesempatan. Yang boleh mendaftar ASN PPPK itu hanya honorer yang ada di lembaga pemerintah saja. Ini sangat diskriminatif,” tegasnya.
Selain soal PPPK, Tedi juga menyinggung Pasal 24 Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005 yang mewajibkan pemerintah memenuhi kebutuhan guru dari sisi kualifikasi, kompetensi, dan pemerataan, namun klausulnya hanya berlaku untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah.
“Kami berharap Baleg mengamandemen dengan ditambahkan frasa ‘yang diselenggarakan oleh masyarakat’, bukan hanya pemerintah. Karena kebijakan yang ada sekarang membuat guru madrasah swasta terus terpinggirkan,” ujarnya.
Ia menilai praktik diskriminasi ini sudah berlangsung lama dan bahkan terkesan sistemik. Guru-guru madrasah swasta, kata Tedi, kerap merasa terabaikan dalam hal kesejahteraan maupun kesempatan peningkatan status kepegawaian.
“Kami menjerit menahan sakit karena kebijakan yang timpang dan diskriminatif, terutama pada madrasah swasta,” ungkapnya.(*)