PN Pasir Pengaraian Tegaskan Putusan Kasus Koperasi Sawit Timur Jaya Masih Tahap Kasasi

Senin, 29 September 2025 | 15:31:00 WIB

ROHUL – Polemik perkara hukum terkait Koperasi Sawit Timur Jaya kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya informasi mengenai putusan pengadilan yang disebut-sebut sudah final. Namun, klarifikasi resmi datang dari Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian yang menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung dan hingga kini putusannya belum keluar secara resmi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Aldar Valeri, S.H, selaku Humas sekaligus Juru Bicara PN Pasir Pengaraian, dalam keterangan resminya di ruang Mediasi PN Pasir Pengaraian, Senin (29/09/2025).

Aldar menjelaskan, perkara dengan nomor register 313/Pdt.G/2023/PN Psp yang diputus di tingkat pertama pada 19 Februari 2024 kemudian berlanjut ke tingkat banding dengan nomor 51/PDT/2025/PT PBR pada 30 April 2025. Saat ini, perkara tersebut sedang berproses di tahap kasasi dengan nomor register 4984 K/Pdt/2025 di Mahkamah Agung.

"Setelah kami lakukan pengecekan dalam sistem SIPP maupun SKTP, sampai hari ini putusannya belum terlihat. Bahkan secara fisik, salinan putusan dari Mahkamah Agung juga belum kami terima," jelas Aldar.

Terkait beredarnya dokumen yang diklaim sebagai salinan putusan, PN Pasir Pengaraian menyatakan belum dapat mengonfirmasi keabsahannya.

"Kami tegaskan, putusan resmi hanya akan terbit melalui sistem Mahkamah Agung dan dapat diakses oleh para pihak berperkara. Jadi, masyarakat diminta untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya," tambahnya.

Rombongan masyarakat dari Kecamatan Kepenuhan yang dipimpin oleh Kuasa Hukum Andi Nofrianto juga mendatangi PN Pasir Pengaraian. Mereka menuntut klarifikasi atas informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai putusan perkara ini.

"Kedatangan kami ke PN Pasir Pengaraian untuk membuka kebohongan yang dilakukan oleh pihak pemohon kasasi. Setelah kami konfirmasi ke Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, hingga PN Pasir Pengaraian, ternyata benar putusan yang beredar itu tidak ada," tegas Andi.

Menurutnya, dokumen yang beredar telah menimbulkan keresahan dan memengaruhi masyarakat di Kepenuhan. Bahkan, ia menduga hal tersebut merupakan upaya sistematis untuk menipu masyarakat dengan mengklaim kemenangan yang belum sah.

"Ini bisa jadi modus untuk mengambil keuntungan. Mereka seolah-olah sudah menang, lalu memanfaatkan kondisi masyarakat yang polos. Faktanya, itu tidak benar. Karena itu kami sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dan penipuan ke Polda Riau," Tutup Andi.***

Terkini