Kejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara, Mayoritas Narkotika

Rabu, 24 September 2025 | 21:18:17 WIB

ROHUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (24/9/2025) di halaman kantor Kejari Rokan Hulu, Pasir Pengaraian.

Acara ini di hadiri Bupati Rokan Hulu, pimpinan DPRD, perwakilan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kapolres, Dandim, Kalapas, Ketua Lembaga Adat Melayu, kepala OPD terkait, Kepala BPBD, serta puluhan insan pers.

Kepala Kejari Rokan Hulu, Dr. Rabbani M. Halawa, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan amanat undang-undang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Ini bagian dari tugas kami sebagai eksekutor. Bila dalam amar putusan disebutkan barang bukti harus dimusnahkan, maka kami wajib melaksanakannya secara terbuka seperti hari ini," ujarnya.

Rabbani memaparkan, pemusnahan kali ini mencakup 72 perkara, mayoritas kasus narkotika. Tren perkara di Rohul masih didominasi pencurian sawit yang hasilnya kerap digunakan untuk membeli narkoba, serta peredaran narkotika itu sendiri.

"Data kami menunjukkan sebagian besar perkara adalah pencurian sawit dan narkoba. Banyak pelaku mencuri sawit hanya untuk membeli narkotika," ungkapnya.

Ia menambahkan, jumlah perkara yang ditangani Kejari Rokan Hulu pada saat ini cukup tinggi.

"Di tempat tugas saya sebelumnya hanya tujuh perkara per bulan, sedangkan di Rokan Hulu bisa mencapai 70 hingga 80 perkara. Ini tantangan bagi kami untuk bekerja lebih cepat dan profesional," katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu 62 perkara seberat 498,13 gram, ganja kering 9 perkara seberat 397,05 gram, ekstasi 3 perkara seberat 13,89 gram, kasus cabul 9 perkara, serta 52 perkara OHARDA (keamanan dan ketertiban umum).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau metode lain sesuai jenis barang agar tidak dapat digunakan kembali. Seluruh proses disaksikan langsung unsur Forkopimda sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas publik.

Bupati Rokan Hulu, Anton, S.T., M.M., mengapresiasi langkah Kejari dalam penindakan hukum khususnya di Kabupaten Rokan Hulu.

"Ini bukti nyata negara hadir menegakkan hukum. Saya mengajak masyarakat melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dan tindak kejahatan lainnya," ujarnya.

Kejari memastikan seluruh proses pemusnahan dibuatkan berita acara resmi yang ditembuskan kepada Pengadilan Negeri dan Polres Rokan Hulu, sehingga keberadaan barang bukti yang dimusnahkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.***

Terkini