NATUNA (riaukarya.com) - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Natuna, M. Rapi, dan Sekretaris PWI, Rusdi Handika, menghadiri kegiatan Penguatan Kelembagaan yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Natuna. Acara ini membahas implikasi hukum dan teknis dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap desain pemilu ke depan.
Kehadiran PWI Natuna menjadi bagian dari dukungan insan pers terhadap upaya Bawaslu dalam memperkuat tata kelola demokrasi di daerah. Ketua PWI Natuna, M. Rapi, menekankan pentingnya memastikan masyarakat Natuna mendapatkan informasi yang utuh dan benar mengenai putusan MK ini. "Dampaknya akan langsung terasa hingga ke tingkat lokal," ujarnya.
Sekretaris PWI Natuna, Rusdi Handika, menambahkan bahwa pers memiliki peran strategis dalam mengedukasi publik. "Dengan adanya pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah, masyarakat harus tahu konsekuensinya, termasuk potensi jeda jabatan kepala daerah maupun DPRD. Pers harus hadir memberi pencerahan," tuturnya.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Natuna, KPU Natuna, perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, dan unsur akademisi. Diskusi berlangsung interaktif, membahas tantangan pengawasan pemilu dengan pola baru sebagaimana diatur melalui Putusan MK Nomor 135/2024.
Dengan keterlibatan berbagai pihak, termasuk insan pers, diharapkan Bawaslu Natuna semakin siap mengawal proses demokrasi yang konstitusional, transparan, dan partisipatif di tahun-tahun mendatang. (Zani)