ROHUL – Suasana haru dan khidmat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian, Minggu (17/8/2025). Pada momentum bersejarah ini, sebanyak 1.822 warga binaan mendapatkan remisi, terdiri dari 850 orang penerima remisi umum dan 972 orang penerima remisi dasawarsa.
Bupati Rokan Hulu, Anton,ST,MM. hadir langsung menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaan, didampingi Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Lapas Pasir Pengaraian.
Dalam sambutannya, Bupati Anton menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk kepedulian negara sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
"Remisi ini bukan sekadar hadiah, melainkan apresiasi atas perubahan positif yang telah ditunjukkan oleh saudara-saudara semua. Jadikan ini motivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ucapnya.
Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, menambahkan bahwa remisi adalah hak bagi setiap warga binaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang dinyatakan langsung bebas pada hari kemerdekaan.
"Hak pengurangan masa pidana ini menjadi pendorong semangat agar warga binaan semakin disiplin, menaati aturan, dan bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan. Kami berharap, mereka yang bebas hari ini dapat benar-benar memulai hidup baru dan berkontribusi positif di masyarakat," jelas Kalapas.
Acara penyerahan remisi berlangsung penuh rasa syukur. Sorak bahagia dan tangis haru menyelimuti warga binaan, khususnya bagi mereka yang langsung meraih kebebasan di hari kemerdekaan ke-80 RI. Bagi yang masih menjalani sisa masa hukuman, momen ini menjadi pengingat sekaligus dorongan untuk terus berbenah hingga tiba saat kembali ke keluarga dan masyarakat.***