ROHIL - Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir menghadiri Memorandum of Understanding yang dilakukan Kejaksaan Negeri Rohil bersama Pemkab Rohil dilaksanakan di Kantor Bupati Rohil, pada Selasa (22/04/2025).
Tujuan dilakukan MoU untuk mengintensifkan pengawasan serta pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah tahun 2025, khususnya dalam lingkup hukum perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, penandatanganan MoU tersebut dilakukan guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Rohil H Bistamam dan Kepala Kejari Rohil Andi Adikawira Putera SH MH, disaksikan oleh Ketua DPRD Rohil Ilhammi STr Keb dan sejumlah kepala OPD.
Ketua DPRD Rohil memberikan apresiasi atas dilakukannya MoU antara Kejari dan Pemkab Rohil dalam upaya mencegah terjadinya penyelewengan angaran di tahun 2025.
Ketua DPRD Rohil Apresiasi MoU Kejari dan Pemkab Rohil Cegah Penyelewengan Anggaran
“Sebagai legislator, kami memberikan apresiasi diadakannya kegiatan MoU antara Kejari dengan Pemkab Rohil,” kata Ketua DPRD Rohil Ilhammi disela-sela acara penandatangan MoU.
Ilhammi juga mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kejari Rohil dalam konteks peningkatan PAD, dimana keberhasilan Kejari Rohil yang mendampingi Dinas Perhubungan pada kegiatan optimalisasi retribusi parkir beberapa waktu lalu.
“Sama-sama kita ketahui, pendapatan dari sektor tersebut berhasil meningkat signifikan, dari Rp 300 juta menjadi Rp 700 juta berkat kolaborasi dan asistensi hukum yang intensif dari Kejari Rohil,” kata Ilhammi.
Selain itu, selaras dengan Kejari Rohil, Ilhammi juga turut mendorong peningkatan kontribusi dari sektor usaha sarang burung walet. Meskipun demikian, dirinya menilai masih perlu dilakukan kajian secara ilmiah maupun akademik.
“Kami mendorong yang dilakukan Kejari Rohil, terlebih kita juga perlu melakukan pendekatan akademik dengan melibatkan lembaga riset atau universitas untuk menentukan potensi riil pendapatan daerah dari sektor tersebut,” pungkasnya.