Sengketa Lahan 1.500 Hektare di Kunto Darussalam Memanas, Ahli Waris Minta Keadilan

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:55:36 WIB

ROHUL - Sengketa agraria antara PT. Eka Dura Indonesia (EDI) dengan kelompok ahli waris H.T. Siddik di Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, masih terus bergulir tanpa kepastian penyelesaian. Mediasi lanjutan kembali digelar oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu pada Selasa (8/7/2025), namun perwakilan dari perusahaan PT. EDI tidak hadir.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Rokan Hulu ini dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Rohul, H. Fahatanila Putra, dan dihadiri oleh Wakapolres Rohul Kompol Rahmat Hidayat, pihak ATR/BPN, serta sejumlah pejabat dari dinas terkait dan para ahli waris H.T. Siddik.

Dalam sambutannya, Fahatanila menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu di bawah arahan Bupati berkomitmen menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan korporasi. 

"Saat ini telah dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria sebagai bentuk keseriusan kami. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka jalur hukum adalah opsi terakhir," tegasnya.

Sementara itu, perwakilan ahli waris H.T. Siddik, Tengku Muhammad Dani, menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan seluas 1.500 hektare merupakan milik mereka secara turun-temurun sejak 1964 dan telah memiliki dokumen legalitas lengkap. Ia menegaskan bahwa PT. EDI baru memasuki wilayah tersebut pada tahun 1986, jauh setelah lahan itu dimiliki oleh keluarganya.

"Bukti hukum kami kuat. Sampai hari ini PT. EDI belum bisa menunjukkan bukti ganti rugi maupun dokumen HGU kepada kami," jelas Dani. Ia juga mengungkap bahwa masa berlaku HGU PT. EDI diduga telah berakhir sejak tahun 2024.

Lebih jauh, Dani menyampaikan rasa kecewa atas ketidakhadiran pihak PT. EDI dalam pertemuan tersebut. "Kami hadir karena undangan resmi dari Pemkab. Ketidakhadiran mereka kami nilai sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab," ungkapnya.

Dani menutup dengan permintaan keras kepada Pemerintah Daerah dan Presiden Prabowo Subianto. "Bahkan binatang saja kalau habitatnya dirampas bisa dikembalikan. Ini hak mutlak kami. Tolong kembalikan hak kami," tegasnya.

Sengketa ini menunjukkan betapa kompleksnya persoalan agraria di daerah, dan kini semua pihak menunggu langkah tegas pemerintah untuk menuntaskan polemik yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini.***

Terkini