ROHIL - Tersangka SJ resmi ditahan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan.
Tersangka SJ ditahan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025, berlaku selama 20 hari sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi.
Bermulanya kasus ini dari penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2023 yang berjumlah Rp 4,3 Miliar.
Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pelaksana proyek, tersangka SJ diduga melakukan berbagai pelanggaran termasuk penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai, serta mutu bangunan yang jauh dari standar menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 Miliar.
Kajari Rohil Andi Adikawira Putera SH MH melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha SH MH dan Kasi Pidsus Misael Tambunan SH MH menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku korupsi terutama yang berhubungan dengan pendidikan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pendidikan,” ujar Kasi Intelijen.
Sementara itu, tersangka AA yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil dan juga terlibat dalam kasus ini, tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.
Kajari memastikan bahwa hak tersangka tetap dihormati, namun jika sakit tersebut hanya dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, maka pihak kejaksaan telah menyiapkan strategi khusus untuk menghadapinya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat agar tidak menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi. Kejaksaan berharap tindakan hukum yang tegas ini dapat memberi efek jera serta menjadi contoh bahwa korupsi tidak boleh lagi menjadi budaya yang merugikan masyarakat. Masyarakat pun dihimbau untuk terus mengawasi penggunaan dana publik agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.