Pansus B DPRD Rohil Sinkronkan Data BPS dengan Baperida Selaku Pemrakarsa RPJPD

Rabu, 12 Maret 2025 | 17:32:28 WIB
Hari ini, Selasa (11/3/2025) Pansus B mensinkronkan data dari BPS dengan data yang diperoleh Baperida selaku pemrakarsa RPJPD tersebut. (Abdul Arif Rusni, RiauKarya.com)

ROHIL - Panitia Khusus (Pansus) B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, dimana hari ini, Selasa (11/3/2025) Pansus B mensinkronkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data yang diperoleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) selaku pemrakarsa RPJPD tersebut.

Anggota Pansus B, Hamzah mengatakan, dalam rapat itu, Pansus B juga memanggil beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kesehatan, Sosial, Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), ternyata data BPS dengan data masing-masing OPD ada beberapa yang tidak sinkron.

Oleh karena itu, hari ini Pansus B menyimpulkan meminta kepada pemrakarsa RPJPD ini untuk melakukan evaluasi kembali memvalidkan data sesuai dengan data dari masing-masing OPD.

"Kita kasi waktu ke Baperida untuk mensinkronkan data antara BPS dengan masing-masing OPD, karena kita mau data OPD yang digunakan karena OPD adalah pelaksana dilapangan dari RPJPD kedepan," ujar Hamzah.

Sementara terusnya, BPS itu data dari sampel saja sehingga banyak yang tidak sesuai, karena itu kalau memang data BPS yang diambil, dia tidak percaya akan terbangun Rohil kedepan lebih baik, karena ada kekhawatiran terhadap data dari BPS.

"Kalau data dari OPD selaku teknis tentu ini data ril contohnya data sekolah yang lebih mengetahuinya adalah Disdikbud bukan BPS, makanya kita lebih percaya data dari OPD masing-masing," sebutnya.

Apalagi lanjut Hamzah, target Presiden Prabowo untuk Indonesia gemilang di tahun 2045 adalah angka kemiskinan di Indonesia harus mencapai 0,35 persen, ini angka yang luar biasa.

"Namun kita hari ini cukup tinggi kemiskinannya, kita dipaksa lima tahun pertama ini diangka 0,50 persen, saya kira itu tidak mungkin kalau datanya tidak sama. Untuk itu harus disamakan data antara BPS dengan Dinas Sosial sehingga ini bisa dikejar," jelasnya.

Hamzah juga menyampaikan, bahwa RPJPD ini adalah macro dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), jadi harus disesuaikan data antara RPJPD dengan RPJMD, karena RPJMD adalah pecahan dari RPJPD. Oleh karena itu, kalau RPJPD ini datanya tidak valid maka nanti hasil output pada RPJMD tidak akan sama.

"Maka nanti yang dieksekusi dari pemerintah yang lima tahun ini adalah RPJMD," ungkapnya.

RPJMD ini papar Hamzah, tentu macro nya adalah RPJPD. Oleh karena itu, jika RPJPD sudah oke baru disusun RPJMD sesuai dengan visi misi bupati terpilih 2025-2029. (rif)

Tags

Terkini