ROHUL - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangaraian, Efendi P Purba, menghadiri sosialisasi perjanjian kerja sama antara Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia pada Selasa (25/2/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, terutama dalam bidang data dan informasi tahanan, anak, serta warga binaan. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup tata kelola senjata api non-organik Polri/TNI serta peralatan keamanan yang dikategorikan sebagai senjata api.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, di antaranya Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Maulidi Hilal, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar. Tak hanya itu, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Riau turut hadir untuk menyimak langsung pemaparan mengenai perjanjian kerja sama ini.
Kepala Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian, Efendi P Purba, menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, sinergi antara Ditjenpas dan Baintelkam Polri sangat penting dalam mendukung program kerja pemasyarakatan, khususnya dalam hal tata kelola senjata api dan pengelolaan data informasi tahanan.
"Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap tata kelola senjata api serta sistem pendataan warga binaan semakin terintegrasi dan aman. Ini merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia," ujar Efendi P Purba.
Lebih lanjut, Efendi menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto. Ia juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, guna memastikan tata kelola dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan dengan baik.***