ROHUL - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangaraian terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari peredaran narkoba, alat komunikasi ilegal, serta praktik penipuan online. Upaya ini diwujudkan melalui penggeledahan kamar hunian warga binaan serta tes urine bagi penghuni lapas, yang dilakukan pada Selasa malam (04/02/2025).
Penggeledahan ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Veazanol Kosuma, didampingi oleh Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) Anton Fernando, Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib Assaufi Mubarokh, serta sejumlah staf keamanan dan regu pengamanan.
Ka. KPLP Veazanol Kosuma menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan inspeksi mendadak ke kamar-kamar hunian secara acak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam lapas.
"Kita akan terus lakukan inspeksi mendadak ke kamar hunian. Pemilihan kamar dilakukan secara acak untuk memastikan tidak ada kebocoran informasi dan tetap efektif dalam mencegah peredaran barang terlarang," ujar Veazanol.
Selain melakukan penggeledahan, petugas lapas juga menggelar tes urine terhadap 75 warga binaan yang dipilih secara acak. Pemilihan peserta tes urine dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum guna memastikan transparansi dan objektivitas.
"Kita lakukan tes urine kepada 75 warga binaan. Pemilihannya dilakukan secara acak, dan aparat penegak hukum juga kami persilakan untuk menentukan siapa saja yang akan diuji. Hasil keseluruhan tes urine menunjukkan negatif. Ini adalah bukti bahwa kita terus menjaga kondusifitas di dalam Lapas Pasir Pangaraian agar tetap aman dan terkendali," jelas Veazanol.
Sementara itu, Kalapas)Pasir Pangaraian, Efendi Parlindungan Purba, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba dan segala bentuk penyimpangan di dalam lingkungan lapas.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba dan memastikan bahwa Lapas Pasir Pangarayan benar-benar bersih dari hal-hal yang dapat merusak pembinaan warga binaan," tegas Efendi.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan beberapa barang yang dianggap berbahaya dan dilarang berada di dalam lapas. Barang-barang tersebut langsung dimusnahkan di tempat dan seluruh hasil kegiatan ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Riau.***