ROHUL – Rapat pembahasan mengenai permasalahan perizinan usaha yang melibatkan dua perusahaan, PT. Berkat Satu dan PT. Tenera Inti Sawit, berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (23/01/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ibnu Ulya, dengan tujuan memberikan klarifikasi terkait klaim wilayah oleh Kabupaten Kampar terhadap kedua perusahaan tersebut.
Ibnu Ulya menjelaskan bahwa permasalahan yang dihadapi terkait dengan klaim batas wilayah yang mencakup lokasi kebun dan pabrik kelapa sawit (PKS) kedua perusahaan. Ia menekankan bahwa hingga saat ini, sesuai dengan regulasi administratif, lokasi operasional kedua perusahaan tersebut masih dalam wilayah Rokan Hulu.
"Kami memahami bahwa ada klaim wilayah oleh Kampar. Namun, berdasarkan data yang ada, perizinan dari kedua perusahaan ini berada di bawah kewenangan Kabupaten Rokan Hulu. Persoalan batas wilayah akan disinkronkan lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri," jelas Ibnu Ulya.
Muhammad Nur Latif, perwakilan legal dari kedua perusahaan, memaparkan bahwa sejak pendirian perusahaan pada tahun 2020, seluruh perizinan telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Namun, klaim oleh Kabupaten Kampar muncul setelah pabrik kelapa sawit mulai beroperasi.
"Perusahaan kami bergerak di sektor perkebunan dan PKS. Seluruh izin operasional, termasuk izin lokasi dan izin lingkungan, diterbitkan oleh Kabupaten Rokan Hulu. Namun, ketika pabrik mulai beroperasi, tiba-tiba ada klaim dari Kampar yang menyatakan bahwa lokasi kebun dan PKS kami berada di wilayah mereka," ujar Nur Latif.
Ia menjelaskan bahwa klaim ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar. Berdasarkan laporan tersebut, Kampar melakukan pemeriksaan terhadap status izin perusahaan dan menemukan bahwa tidak ada izin yang diterbitkan oleh Kabupaten Kampar.
"Ketika klaim ini muncul, kami langsung menghadiri rapat klarifikasi di Kampar pada Desember 2023 lalu. Di sana kami menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang lengkap dari Kabupaten Rokan Hulu. Namun, mereka bersikeras bahwa lokasi operasional kami berada di wilayah mereka," lanjutnya.
Persoalan ini semakin kompleks karena adanya perbedaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) antara Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu. RT/RW Kabupaten Kampar diterbitkan pada tahun 2019, sementara RT/RW Kabupaten Rokan Hulu disahkan pada tahun 2020.
"Kami berpijak pada RT/RW Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020, di mana lokasi operasional kami dinyatakan berada di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam. Jika mengacu pada regulasi ini, maka posisi kami jelas berada di wilayah Rokan Hulu," tegas Nur Latif.
Selain persoalan batas wilayah, rapat ini juga membahas komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Muhammad Nur Latif menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melaksanakan program tanggung jawab sosial (CSR) untuk masyarakat di sekitar wilayah operasional.
"Setiap tiga bulan sekali, kami melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan program CSR berjalan sesuai dengan aturan. Salah satu fokus kami adalah mendukung masyarakat melalui program-program pemberdayaan," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa perusahaan selalu berupaya mematuhi prosedur dan regulasi yang berlaku di wilayah operasionalnya.***