ROHUL - Sidang gugatan class action yang diajukan oleh anggota dan pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (22/1/2024).
Persidangan yang sudah berlangsung selama beberapa bulan ini memasuki tahap kesimpulan, dengan fokus pada sengketa terkait pengelolaan lahan kebun sawit seluas 610 hektar yang dimiliki koperasi tersebut.
Kuasa hukum Koperasi Sawit Timur Jaya, Andi Nofrianto, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran proses persidangan hingga saat ini.
Menurutnya, meskipun perjalanan persidangan cukup panjang dan melelahkan, pihaknya tetap optimis bahwa hakim akan memberikan keputusan yang berpihak pada kebenaran berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Andi menegaskan bahwa pihaknya telah berhasil membantah seluruh dalil yang diajukan oleh penggugat. Bantahan tersebut didukung oleh bukti-bukti kuat, kesaksian dari berbagai pihak, serta fakta-fakta lapangan yang menunjukkan bahwa koperasi telah menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami optimis, berdasarkan bukti-bukti yang kami hadirkan, keputusan hakim nanti akan memihak pada kebenaran. Koperasi Sawit Timur Jaya didirikan dengan niat baik untuk mempersatukan para anggotanya dan memajukan kesejahteraan bersama," ujar Andi kepada wartawan usai sidang.
Andi juga menambahkan bahwa koperasi telah membuat kesepakatan dengan semua pihak terkait mengenai pengelolaan lahan kebun sawit. Kesepakatan ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa koperasi memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang timbul di antara anggota.
Dengan berbagai fakta yang telah terungkap, semua pihak kini menantikan hasil dari persidangan ini. Apapun keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim, diharapkan dapat membawa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak, serta menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik yang lebih damai dan konstruktif.***