Mencuri 5 Potong Kayu, Pria di Gunungkidul Terancam Dipenjara 5 Tahun

Sabtu, 18 Januari 2025 | 09:50:35 WIB

Riaukarya.com - Seorang pria berinisial M (44) yang merupakan warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, DI Yogyakarta, ditangkap oleh polisi karena mencuri lima potongan kayu sono brith di hutan negara Paliyan.

Pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun akibat perbuatannya tersebut.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa penangkapan M dilakukan setelah petugas patroli kehutanan mendapati pelaku membawa sepotong kayu sono brith dengan cara dipanggul pada tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

M kemudian diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas.

"Setelah dilakukan pengecekan ternyata total lima potongan kayu, dari hutan negara," ungkap Ismanto di Mapolres Gunungkidul pada Kamis (16/1/2025).

Ismanto menambahkan bahwa petugas kehutanan segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Paliyan.

Setelah pemeriksaan, M dibawa ke Polsek Paliyan beserta barang bukti yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita terdiri dari dua potong kayu jenis sono brith dengan panjang 68 cm dan diameter 28 cm, satu potong kayu sono brith panjang 67 cm dan diameter 24 cm, satu potong kayu panjang 68 cm dengan diameter 23 cm, satu potong kayu panjang 65 cm dan diameter 23 cm, serta alat-alat yang digunakan untuk mencuri, termasuk gergaji tangan, sabit, dan meteran.

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, dan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f dari Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, pelaku kini menghadapi konsekuensi serius dari tindakannya.

Ismanto juga menyatakan bahwa pelaku mengaku baru melakukan pencurian tersebut satu kali dan mengaku kayu yang dicuri akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Motifnya ekonomi," jelasnya.***

Terkini