INHU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengadakan Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu 2024.
Rapat yang dilaksanakan pada Selasa (3/12/2024) ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat langsung dalam pemilu, termasuk Ketua dan Komisioner Bawaslu Inhu, saksi dari masing-masing pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati. Tidak ketinggalan, sejumlah undangan lainnya juga hadir untuk menyaksikan jalannya rekapitulasi suara, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses demokrasi.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Inhu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada 2024. Didampingi oleh para Komisioner dan Sekretaris KPU Inhu, Ketua KPU juga menyampaikan penghargaan khusus kepada Pemerintah Kabupaten Inhu, Kapolres Inhu, dan Dandim 0302, yang telah memberikan dukungan moral serta memastikan kelancaran setiap tahapan pemilu.
Ketua KPU berharap seluruh proses Pilkada, termasuk tahapan rekapitulasi suara, dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang serta Peraturan KPU. Dukungan dari berbagai pihak, seperti institusi pemerintah, aparat keamanan, penyelenggara, dan pengawas pemilu, sangat penting dalam mewujudkan Pilkada yang jujur dan transparan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU juga mengapresiasi peran Bawaslu Inhu dan para saksi dari masing-masing Paslon, yang telah memastikan proses rekapitulasi dilakukan secara adil dan diawasi secara ketat. Tidak lupa, ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Adhoc, seperti PPK, PPS, dan KPPS, yang telah bekerja keras melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat desa hingga kabupaten.
Rapat Pleno Terbuka ini digelar sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan. Dalam peraturan tersebut, jadwal rekapitulasi suara ditetapkan mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Proses ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan pemilu yang harus dilaksanakan dengan kehati-hatian dan transparansi untuk memastikan hasil yang adil.
Ketua KPU menegaskan bahwa proses rekapitulasi suara ini bertujuan untuk memastikan hasil penghitungan di seluruh TPS hingga tingkat kecamatan tercatat dengan benar. Hasil rapat pleno ini akan menjadi dasar penetapan hasil Pilkada di tingkat kabupaten, yang kemudian diteruskan ke tingkat provinsi untuk proses verifikasi lebih lanjut.
Rapat ini juga menjadi ajang bagi saksi dari setiap Paslon untuk memantau proses rekapitulasi, memberikan masukan, dan memastikan bahwa seluruh suara dihitung sesuai hasil pemungutan suara di TPS. Kehadiran saksi sangat penting untuk menjaga integritas proses pemilu dan mencegah kecurangan.
Sebagai bagian dari tahapan akhir Pilkada, rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Inhu ini akan menentukan hasil akhir Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Inhu. KPU berharap hasil rekapitulasi ini dapat diterima semua pihak, karena seluruh proses telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Ketua KPU Inhu menutup sambutannya dengan mengingatkan pentingnya menjaga semangat demokrasi dalam setiap tahapan Pilkada. Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memastikan pemilu yang bersih dan hasil yang mencerminkan suara rakyat secara sah.**