ROHIL - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, Imam Suroso SE mewakili Badan Anggaran menyampaikan laporan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 sebagaimana berikut.
Mengacu pada pasal 320 ayat 1 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan pasal 194 peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, ketentuan pasal 185 ayat 1 peraturan daerah Rohil No 2 tahun 2024 menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, serta laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada tanggal 5 Agustus 2024, Bupati Rohil melalui sidang paripurna DPRD telah menyampaikan pidato pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023. Dalam pidato pengantar tersebut, disampaikan secara umum laporan keuangan Pemkab Rokan Hilir (Rohil) tahun anggaran 2023 setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan sebagai berikut:
Pertama pendapatan daerah tahun anggaran 2023 direalisasikan sebesar Rp 2.161.915.220.836.14 terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 148.699.501.600, pendapatan transfer sebesar Rp 2.012.902.745.771. Lain-lainnya pendapatan yang sah sebesar Rp 312.973.395.
Kedua belanja daerah Rohil tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2.449.008.094.551 terealisasi sebesar Rp 2.158.499.275.338. (rif)