Sebar Video Anak Depresi di Tik Tok, Oknum Pejabat Dinas Sosial Rohil Diduga Langgar UU Perlindungan Anak

Selasa, 05 November 2024 | 15:59:45 WIB
Diduga oknum pejabat dinas sosial Rohil telah mempublikasikan seorang anak yang mengalami depresi ke akun tik tok milik oknum tersebut. (Abdul Arif Rusni, RiauKarya.com)

ROHIL - Diduga oknum pejabat dinas sosial Rohil telah mempublikasikan seorang anak yang mengalami depresi ke akun tik tok milik oknum tersebut. 

Oknum pejabat dinas sosial Rohil tersebut diduga melanggar peraturan Undang-Undang (UU) yang mengatur perlindungan anak di Indonesia yaitu UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 ayat (3) UU ini mengatur perlindungan khusus untuk anak sebagai korban tindak pidana, yaitu melalui upaya rehabilitasi dan perlindungan dari pemberitaan identitas di media massa.

Apalagi anak tersebut masih dibawah umur dan videonya telah tersebar di tik tok saat anak itu dijemput untuk dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan rehabilitasi. Video itu telah ditonton puluhan ribu kali dan mendapat ratusan komentar.

Dengan tersebarnya identitas anak itu, maka dikawatirkan sang anak akan menjadi bahan gunjingan ditengah-tengah masyarakat nantinya.  

Diketahui anak tersebut diduga mengalami depresi karena mengalami pelecehan seksual. Namun sangat disayangkan, oknum pejabat dinas sosial Rohil malah menampilkan video sang anak secara terang-terangan. 

Disebutkan oleh oknum pejabat dinas sosial dalam perpesanan whatsapp, bahwa niatnya cuma untuk kasi tau jauhi pergaulan yang tidak baik dan narkoba jangan sampai sakit jiwa.

Namun cara yang dilakukan tidak sesuai dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 ayat (3) UU ini mengatur perlindungan khusus untuk anak sebagai korban tindak pidana, yaitu melalui upaya rehabilitasi dan perlindungan dari pemberitaan identitas di media massa. (rif)

Tags

Terkini