BPJSTK Rengat– Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 8.680 pekerja rentan di sektor perkebunan sawit. Acara berlangsung pada Senin, 7 Oktober 2024, di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi, Afriwan Mahendra, Ir. H. Maisir selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Masnur, MM sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, serta pejabat terkait lainnya.
Ir. H. Maisir menyatakan bahwa penyerahan kartu kepesertaan ini merupakan langkah perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kami memberikan perlindungan kepada 8.680 pekerja rentan, termasuk petani sawit rakyat (PSR) dan buruh sawit, sesuai kemampuan keuangan daerah dan DBH sawit,” ujarnya setelah penyerahan kartu.
Lebih lanjut, Maisir menjelaskan bahwa pekerja rentan di sektor perkebunan sawit akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditanggung oleh pemerintah daerah melalui DBH Sawit selama 12 bulan. “Kami menerima kucuran DBH Sawit dari Kementerian Keuangan untuk 8.680 pekerja yang berkontribusi di sektor ini,” tuturnya.
Afriwan Mahendra menambahkan bahwa program kartu BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. “BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman, sehingga para pekerja dapat bekerja lebih optimal, yang berimbas pada kesejahteraan masyarakat. Kami berharap bantuan ini bermanfaat bagi para pekerja rentan,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Rulli Jaya Santika, Kepala Kantor Cabang Induk Rengat, mengungkapkan optimisme. “Perlindungan yang tercapai melalui kolaborasi semua pihak diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan jaminan sosial bagi petani, buruh, dan pekerja di sektor perkebunan sawit yang bukan penerima upah,” tegasnya.