Komisi A DPRD Rohil Laksanakan RDP Bersama Almasri Terkait PT Salim Ivomas Pratama TBK

Kamis, 25 Juli 2024 | 12:46:53 WIB
Komisi A DPRD Rohil melaksanakan RDP bersama Almasri yang langsung dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Rohil, Rabu (24/7/2024).

BAGANSIAPIAPI - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri) yang langsung dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Rohil, Rabu (24/7/2024).

Ketua Almasri, Kofifa Dinda Syahputri mengatakan, RDP yang sudah dilaksanakan membahas mengenai keberatan masyarakat Rohil terkhusus masyarakat Kecamatan Balai Jaya terkait klaim PT Salim Ivomas Pratama TBK yang menyatakan bahwasanya PT Salim sudah melakukan yang namanya fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Padahal lanjutnya, berdasarkan hasil dengar pendapat dikemukakan bahwasannya surat keputusan mengenai calon penerima dan calon lahan yang mana sebagai syarat salah satu dipenuhi syarat perpanjangan HGU itu belum pernah ada yang dikeluarkan oleh OPD atau dinas-dinas terkait.

"Masyarakat menginginkan bahwasanya khususnya untuk permintaan kepada DPRD Rohil terutama sebagai fungsi pengawasan, kami mohon kepada DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk fokus mengawasi hal-hal atau gejolak yang ada di masyarakat," sebutnya.

Kedua tambahnya, meminta DPRD Rohil untuk aktif mengawasi serta mengawal keinginan dan kemauan masyarakat Rohil khususnya Kecamatan Balai Jaya agar PT Salim Ivomas Pratama TBK melaksanakan kewajibannya yang mana memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai dengan Permentan ATR/BPN nomor 18 tahun 2021.

"Kalau ditinjau dari kewajiban mereka yang dikeluarkan sebanyak 4000 sekian hektar dari 1.700 hektar yang akan habis dan sudah habis ditanggal 31 Desember 2023 lalu. Untuk masyarakat yang terdampak di Kecamatan Balai Jaya sekitar sembilan desa dan dua kelurahan yang seharusnya difasilitasi oleh PT Salim Ivomas Pratama TBK," jelas Ketua Almasri.

Yang hadir hari ini, disebutkannya, hanya perwakilan masyarakat dan dibersamai oleh pendamping hukum masyarakat atau PA dari Pekanbaru dengan tuntutannya ke perusahaan untuk segera melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai amanat undang-undang. (rif)

Tags

Terkini