ROHUL - Personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali mencatat keberhasilan dalam pengungkapan tindak pidana narkotika. Tim berhasil menangkap tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 16,41 gram dan daun ganja kering seberat 0,95 gram. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH mengungkapkan bahwa tersangka, yang diidentifikasi sebagai HD alias Dani (39), ditangkap di sebuah rumah di Koto Tinggi RT 002/RW 009 Desa Rambah Samo Barat.
"Dari lokasi kejadian, barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain empat paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu paket ganja kering yang dibalut timah rokok, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, dua pack plastik klip bening, dua timbangan digital, satu kotak rokok merk Sampoerna Hijau, satu tas hitam, dan satu ponsel merk Vivo beserta SIM card," jelas AKP Repelita Ginting.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Sat Resnarkoba Polres Rohul pada Selasa (1/10/2024). Warga setempat melaporkan bahwa Desa Rambah Samo Barat sering menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Pada Minggu (6/10/2024), penyelidikan membuahkan hasil ketika tim yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman SH berhasil meringkus HD alias Dani di rumahnya. Selain paket sabu dan ganja, sejumlah barang bukti lain juga ditemukan di lokasi.
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HS. Namun, saat dilakukan pengejaran terhadap HS, yang bersangkutan tidak ditemukan," tambah AKP Repelita.
Saat ini, HD alias Dani beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***