Perselisihan Masyarakat Desa Sei Kuning dengan PT SKA Masih Belum Temui Titik Terang

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 23:23:18 WIB

ROHUL - konflik antara masyarakat Desa Sei Kuning dan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro (PKS PT SKA) kembali memanas setelah berbulan-bulan tanpa penyelesaian yang jelas. Perselisihan ini bermula dari penggunaan jalan pemakaman Dusun Tiga oleh perusahaan untuk pemasangan pipa waterintek, yang ditentang keras oleh warga desa. Jumat (04/10/2024).

ketegangan semakin meningkat ketika warga desa melakukan aksi penggalian di lokasi pemasangan pipa waterintek yang melintasi jalan pemakaman tersebut. Masyarakat Desa Sei Kuning merasa bahwa mereka memiliki hak penuh atas jalan tersebut dan menolak penggunaannya oleh perusahaan tanpa persetujuan resmi.

Pak Suri, seorang tokoh masyarakat menegaskan bahwa warga desa tidak akan membiarkan perusahaan mengambil alih jalan yang merupakan akses penting bagi masyarakat.

“Kami bersatu untuk mempertahankan hak kami atas jalan ini. Ini adalah jalan yang kami gunakan sehari-hari, dan kami tidak akan membiarkan pihak perusahaan mengambilnya begitu saja untuk kepentingan mereka,” tegas Pak Suri.

Sartono, warga lain yang juga terlibat dalam aksi tersebut, menambahkan bahwa masyarakat memiliki dokumen sah yang menunjukkan bahwa jalan tersebut merupakan milik desa dan bebas digunakan oleh warga. Menurutnya, dokumen tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah, memberikan legalitas penuh kepada masyarakat untuk mempertahankan jalan tersebut.

Di tengah aksi penggalian yang dilakukan warga, pihak PT SKA tidak tinggal diam. Seorang perwakilan perusahaan, Robi, mendatangi lokasi dan menantang warga untuk melanjutkan penggalian. Robi mengklaim bahwa PT SKA telah mendapatkan izin dari kepala desa untuk menggunakan jalan tersebut bagi proyek penanaman pipa waterintek.

Sebelum situasi semakin memanas, pihak kepolisian dari Polres Rokan Hulu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Rohul, Kompol Rejoice Manalu, berusaha untuk meredakan suasana panas di antara kedua belah pihak.

Setelah melalui beberapa putaran negosiasi yang alot, masyarakat akhirnya setuju untuk menghentikan aksi penggalian sementara waktu sambil menunggu mediasi lebih lanjut dengan pihak pemerintah desa.

Beberapa warga Desa Sei Kuning memutuskan untuk mendatangi Kepala Desa Sei Kuning, Abdul Halik, untuk meminta penjelasan terkait penggunaan jalan tersebut oleh PT SKA. Masyarakat merasa bahwa jika benar ada izin yang diberikan, maka hal itu dilakukan tanpa konsultasi dengan mereka sebagai pemilik sah jalan tersebut.

Abdul Halik menjelaskan bahwa dirinya memang pernah menandatangani surat izin untuk penggunaan jalan oleh PT SKA, tujuannya adalah untuk membantu meningkatkan perekonomian desa melalui investasi dari perusahaan tersebut.

“Saya sangat menyesalkan bahwa harapan kami tidak terwujud. Sejak PKS PT SKA mulai beroperasi, komunikasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat desa tidak terjalin. Saya harap ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi kita semua,” ujarnya.

Abdul Halik menyatakan bahwa izin penggunaan jalan untuk proyek penanaman pipa waterintek sebenarnya belum pernah diberikan secara resmi, karena masih diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah desa dan masyarakat.

Konflik ini jelas menunjukkan perlunya dialog yang lebih terbuka dan konstruktif antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak perusahaan. Dengan adanya mediasi dari pihak kepolisian serta keterlibatan pemerintah desa, diharapkan konflik ini dapat segera menemukan titik terang dan solusi yang menguntungkan semua pihak.***

Terkini