Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Rancangan KUA PPAS 2025

Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:31:35 WIB
Rapat paripurna DPRD Rohil, Senin (26/8/2024) sore di Aula Sidang Utama DPRD Rohil dengan agenda penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Rohil Tahun Anggaran 2025. (Abdul Arif Rusni, RiauKarya.com)

ROHIL - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin (26/8/2024) sore di Aula Sidang Utama DPRD Rohil dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rohil Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna DPRD Rohil tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Maston SH dan dihadiri Wakil Bupati Rohil, 27 anggota DPRD, Sekda, Sekwan, serta para Kepala OPD.

Wakil Bupati menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut, Pendapatan Daerah sekitar Rp2.328.552.580.335, adapun rinciannya yang pertama Pendapatan Asli Daerah atau PAD diproyeksi sebesar Rp289.099.572.034, terdiri dari pajak daerah sebesar Rp93.510.000.000 , retribusi daerah sebesar Rp2.160.000.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp112.432.972.034 dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp80.996.600.000.

Pendapatan transfer pada KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 diproyeksi sebesar Rp2.039.453.008.301 yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp755.608.229.000, DAU sebesar Rp648.281.352.000, DAK fisik maupun non fisik sebesar Rp348.804.918.000, sedangkan Dana Desa (DD) sebesar Rp145.209.680.000 dan alokasi pendapatan transfer pada rancangan KUA PPAS tahun 2025 masih mengacu pada peraturan menteri keuangan tentang transfer keuangan dan dana desa tahun sebelumnya.

Untuk transfer antar daerah dari pendapatan bagi hasil provinsi sebesar Rp141.548.829.301 dan bantuan keuangan dari Provinsi Riau sebesar Rp3.168.000.000. Sementara untuk belanja daerah, secara keseluruhan belanja daerah pada rencana KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp2.375.877.149.812 dengan belanja operasi sebesar Rp1.791.470.677.182, yang digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.

Sedangkan belanja modal sebesar Rp281.963.477.045 yang digunakan untuk belanja modal tanah, peralatan dan mesin, Belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi dan belanja modal aset yang tetap lainnya. Belanja tidak terduga sebesar Rp10.650.980.000 merupakan belanja yang digunakan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Selain itu, untuk belanja transfer sebesar Rp291.792.015.585, yang merupakan alokasi dana Kepenghuluan yaitu 10% dari dana DBH dan DAU. Sedangkan pembiayaan pada rencana KUA dan PPAS Kabupaten Rohil tahun anggaran 2025 sebesar Rp 0. Selesai disampaikan dihadapan anggota DPRD Rohil, Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2025, Wabup Sulaiman menyerahkannya kepada DPRD Rohil yang diterima langsung Ketua DPRD Maston SH. (rif)

Tags

Terkini