Gugatan Class Action Petani Koperasi Sawit Timur Jaya Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:45:16 WIB

ROHUL - Sidang terkait gugatan class action yang diajukan oleh anggota peserta petani Koperasi Sawit Timur Jaya dan pengurus koperasi kembali digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu. Kamis, (01/08/2024).

Kuasa hukum pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya, Andi Nofrianto SH, menyampaikan bahwa masing-masing pihak diminta untuk membuat resume guna memudahkan majelis hakim yang bertindak sebagai mediator dalam menjelaskan peristiwa yang terjadi di kedua belah pihak.

Andi menekankan pentingnya mengikuti proses persidangan dengan tertib dan sesuai prosedur yang berlaku. Ia berharap, semua agenda persidangan dapat diikuti dengan baik sehingga yang benar akan tetap benar dan yang salah akan tetap salah.

"Untuk agenda selanjutnya, akan diadakan sidang jawaban terhadap gugatan yang diberikan pada pihak yang mengaku sebagai anggota Koperasi Sawit Timur Jaya," tambah Andi.

Dalam kesempatan tersebut, Andi juga menyebutkan bahwa 16 orang anggota Koperasi Sawit Timur Jaya yang mengundurkan diri meminta saran terkait adanya pengutipan yang mereka sebutkan dalam gugatan. Namun, Andi menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti apa yang dimaksud dengan pengutipan tersebut, sebab hal itu adalah mekanisme kesepakatan mereka secara pribadi.

Andi Nofrianto SH berharap agar semua pihak dapat menjunjung tinggi integritas dan keadilan dalam menyelesaikan sengketa ini. "Kami berharap, dengan adanya mediasi dan proses hukum yang berjalan, masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan adil, sehingga semua pihak dapat kembali fokus pada upaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya," tutupnya.

Terkini