Remaja DK Kembali ke Masyarakat Setelah Dua Minggu Masa Tahanan

Senin, 29 Juli 2024 | 06:42:28 WIB

ROHUL - Setelah melalui masa tahanan selama dua minggu, seorang remaja DK berusia 16 tahun akhirnya dapat kembali menghirup udara bebas. Keberhasilan ini dicapai setelah proses persidangan yang melibatkan sejumlah lembaga dan pihak terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Rokan Hulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, dan Hakim PN Pasir Pengaraian serta 
Kuasa hukum Ramses Hutagaol, SH MH. Senin, (29/07/2024).

Selama masa proses, DK mendapatkan bimbingan intensif dan dukungan dari LPAI Rokan Hulu serta pendampingan hukum dari Riko Santoso, SH.

Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan Lubis, menyatakan bahwa proses Diversi berjalan dengan aman dan damai berkat kerja sama antara berbagai pihak.

"Kesepakatan damai tercapai antara pelapor dan orang tua anak yang terlibat. Dengan demikian, pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memberikan kesempatan untuk menggelar Diversi, sehingga DK dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan aman," ujarnya.

Ramlan Lubis mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang telah bekerja sama dengan baik dalam proses Diversi. Ia juga menekankan bahwa penyelesaian kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam penanganan masalah hukum yang melibatkan remaja.

"Kasus ini menunjukkan pentingnya peran Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) serta pendampingan hukum dalam proses penyelesaian kasus anak. Kami berharap langkah ini dapat menjadi teladan dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan anak di masa mendatang," Tutupnya.

Dengan adanya Diversi, DK tidak hanya diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri tetapi juga menghindari stigma sosial yang sering kali melekat pada anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum.***

Terkini