Sidang Class Action Kembali Di Gelar, Ini Harapan PH Tergugat Andi Nodrianto

Kamis, 11 Juli 2024 | 15:26:59 WIB

ROHUL - Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali memggelar sidang gugatan class action antara Pengurus koperasi sawit timur jaya (Tergugat) dan anggota petani Sawit Timur jaya raya (Penggugat) yang berlangsung di ruang sidang Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu. Kamis (11/07/2024).

Adapun agenda sidang kali ini, kelanjutan dari sidang sebelum nya yaitu kelengkapan berkas, namun terpaksa harus ditunda karena berkas dari pihak penggugat belum terlengkapi sehingga hakim memutuskan untuk menunda sidang selama tiga minggu agar semua berkas dapat dilengkapi oleh pihak penggugat.

Atas tidak terlengkapinya berkas yang di perlukan pihak Penggugat. maka Pihak Penggugat dapat teguran keras dari ketua Majelis Hakim karena tidak komitmen dari hasil sidang sebelumnya.

Usai sidang, kuasa hukum tergugat , Andi Nofrianto, SH. MH, menyatakan bahwa ketidaksiapan pihak penggugat menunjukkan kurangnya persiapan mereka dalam sidang hari ini.

"Kalau tanggapan saya, ini menggambarkan bahwa para penggugat tidak siap. Kenapa tidak siap? Karena dalam sidang sebelumnya, hakim sudah memerintahkan untuk melengkapi berkas itu dengan meminta penjelasan atau pengumuman kepada pemerintah apakah mereka ikut serta atau tidak dalam permasalahan ini," ujarnya saat diwawancarai.

Andi berharap dalam jangka tiga minggu ini, mereka bisa melengkapi berkas yang di perlukan saat gelar sidang selanjutnya.

Dari pantauan media, sidang kali ini juga dihadiri oleh masyarakat yang selama ini memberikan dukungan kepada pihak penggugat. Namun, beberapa dari mereka terlihat mulai berpindah arah atau mengundurkan diri.

"Karena tidak sesuai dengan komitmen yang disepakati antara kami dengan penggugat, kami menyatakan mundur dari pihak mereka" ujar Ridho, salah satu warga yang turut hadir dalam persidangan.

Ketidak adanya komitmen atau kesepakatan awal dari pihak koperasi membuat 19 orang anggota mengundurkan diri dan tidak lagi memberikan dukungannya kepada koperasi. Hal ini menjadi pukulan tersendiri bagi Koperasi penggugat yang sedang menghadapi sidang ini.

"Kita berharap dalam jangka tiga minggu ini, mereka bisa melengkapi berkas yang di perlukan saat gelar sidang selanjutnya," tambah Andi Nofrianto mengakhiri.***

Terkini