ROHIL - Sahrul Alfindra SPd dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dari Partai Berkarya, pada Sabtu (16/3/2024) di Kantor DPRD Rohil.
Usai dilantik, Sahrul Alfindra menyatakan, akan menjalankan tugas sesuai undang-undang yang berlaku yakni sebagai fungsi pengawasan dari legislasi. Selain itu juga akan membuat produk hukum Peraturan Daerah (Perda) bersama rekan DPRD Rohil dan Pemerintah Daerah.
Dalam waktu yang singkat ini dimasa jabatan enam bulan ke depan, Sahrul Alfindra akan bekerja semaksimal mungkin berbuat yang terbaik untuk masyarakat terutama menjemput aspirasi konstituen pada masa reses nanti sesuai wewenang sebagai anggota DPRD. (rif)