BRGM RI Lakukan Survei Lokasi Mangrove di Kepri

Selasa, 04 Juni 2024 | 13:18:10 WIB
Tim BRGM RI foto bersama usai melakukan survei mangrove di Desa Meliah, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (foto:zani)

Riaukarya.com. Natuna- Kecamatan Subi merupakan pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), letaknya di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Pulau ini memiliki luas sekitar 11.000 hektar dan dihuni kurang lebih 2.000 jiwa. Di sisi lain Pulau Subi, memiliki keindahan alam sehingga acap kali pengunjung menjamahnya  selalu menyebutkan Pulau Subi, merupakan salah satu "Surga Dunia" yang terselubung.

Sesuai pantauan media ini, indahnya pantai Subi, dihiasi dengan pasir putih lembut dan airnya yang jernih dengan disertai pepohonan mangrove, lazimnya masyarakat setempat menyebutkan pohon mangrove itu adalah pohon bakau. 

Pemerintah pusat melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove  Republik Indonesia (BRGM RI) berencana  akan melestarikan mangrove diwilayah Kepulauan Riau, guna mencegah terjadinya pengikisan pasir pantai (abrasi).

Tampak sejumlah tim BRGM melakukan survei lokasi terhadap mangrove di Pulau Subi (foto:zani)

 

BRGM melalui Kedeputian Pemberdayaan Masyarakat  Sub Kelompok Kerja Kepulauan Riau Dan Bangka Belitung, Kepri Babel, Fauzul, kepada Riaukarya.com, membenarkan hal tersebut.

"Ya bang, kali ini kita melakukan peninjauan  terlebih dahulu pada titik-titik yang telah ditentukan," kata Fauzul Adi Baskoro, yang lebih akrab disapa Zul itu, Sabtu (1/6/2024) siang.

Menurut survei kata Zul,  tidak semua wilayah Kecamatan Subi, layak untuk dijadikan  budidaya mangrove, di karenakan faktor struktur tanahnya yang tidak sesuai untuk hidup.

Kendatipun demikian tambah Zul, dari hasil survei yang dilakukan selama tiga hari sejak Kamis 30 Mei 2024 hingga 1 Juni 2024 lalu, tim dari BRGM RI, itu menemukan lokasi (zona) layak untuk ditanami mangrove.

"Wilayah yang layak untuk ditanami mangrove ada di Desa Meliah Selatan" bebernya.

Meski lokasi tersebut tidaklah begitu luas, akan tetapi baik untuk dijadikan tempat budidaya mangrove.

Kemudian dari survei tersebut Zul berujar nantinya akan dilaporkan ke pimpinan guna dilakukan penelitian lebih lanjut. Lalu kata dia, nanti akan memasuki tahap selanjutnya 

"Ya bang memang bertahap," cetusnya.

Adapun tahap tersebut  seperti melakukan penelitian, pengamatan, budidaya mangrove, penanaman mangrove.
 

Selanjutnya dilanjuti dengan surat perjanjian swakelola ditandatangani sebelum pelaksanaan kerja. 

Salah satu lokasi mangrove di Kecamatan Subi (foto:zani)

Lalu setelah penanaman, pembayarannya ada dua kali, dan diawal diturunkan anggaran 50 persen.

"Misalkan bibitnya sepuluh ribu jika selesai 50 persen berarti 5 ribu bibit, setelah itu baru termen ke dua," kata Faizul.

Setelah penanaman akan diberi waktu selama satu tahun apakah sesuai dengan persentase pertumbuhan mangrove tersebut. Jika sesuai dengan pertumbuhannya akan ada pemeliharaan tahap satu.

"Jika ada bibit yang mati,  kita tak ada sanksi namun akan ada penyulaman secara swadaya sampai sesuai yang telah ditentukan," pungkasnya.(RK/Zani)

Tags

Terkini