Natuna- Kanit Reskrim Polsek Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, IPDA Rico, ketika konferensi pers menyampaikan hasil olah TKP serta beberapa keterangan ahli, Jum'at (05/01/2023).
Adapun kasus kali ini yaitu pelaku merusak Sekolah Dasar (SD) 008 Desa Batu Gajah Bunguran Timur pada beberapa waktu lalu, Tersangka berinisial KA (35) yang merupakan warga setempat.
Dari keterangan yang disampaikan, hasil yang didapatkan dari pihak RSUD Natuna dan Dinsos KA dalam kondisi tidak normal (gangguan jiwa).
Kerusakan dilakukan oleh pelaku yaitu merusak kaca jendela sekolah dan fasilitas lainnya.
IPDA Rico memaparkan, KA mengalami gangguan jiwa maka dengan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP, yaitu: (ayat 1) Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit penyakit tidak dipidana; (ayat 2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
"KA bebas dari hukum," tegas Kanit Reskrim Polsek Bunguran Timur.(RK/Zani)