Pansus D DPRD Rohil Bahas Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

Sabtu, 11 Februari 2023 | 20:48:12 WIB
Pansus D DPRD Rohil mengunjungi Kanwil Kemenkumham Riau pada Jumat (10/02/2023). (Abdul Arif Rusni, Riaukarya.com)

PEKANBARU - Pansus D DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Jumat (10/2/2023) mengunjungi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Riau, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkumham Riau.

Disambut langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik serta Kepala Divisi Administrasi, Johan Manurung beserta jajaran dari Bidang Hukum, pertemuan tersebut digelar untuk membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tindak lanjut Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

Riduan selaku Ketua Pansus D bersama sembilan orang tim lainnya menerangkan, bahwa terdapat dua agenda yang akan dibahas pada pertemuan ini.

“Adapun yang akan dibahas didalam rapat hari ini adalah terkait Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan tentang Peningkatan Rumah Sakit Umum Daerah Dr Pratomo di Kabupaten Rokan Hilir,” sebut Riduan kepada riaukarya.com.

Untuk itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menerangkan, bahwa dalam pembentukan Ranperda dikenal istilah atribusi, di mana dimungkinkan pembentukan Ranperda dimaksud apabila berdasarkan kebutuhan daerah dan/atau perubahan didalam Perda dimaksud melebihi dari 50%.

Menanggapi hal tersebut, Julianda selaku Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Risalah DPRD Kabupaten Rokan Hilir menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan diskusi internal kembali dengan internal Organisasi Perangkat Daerah terkait.

“Kami juga sudah berkonsultasi internal dengan pihak Bapemperda DPRD Kabupaten Rokan Hilir terkait pembahasan hari ini untuk diwakili oleh Dewan dan nantinya akan diteruskan didalam Rapat Harmonisasi berikutnya,” tambah Julianda saat dikonfirmasi riaukarya.com.

Sebagai penutup rapat, peserta sepakat untuk membuat keterangan penjelasan sebagai dasar kajian pembentukan Perda dengan melampirkan Perda terkait hingga hasil akhirnya kelak dapat menjadi Produk Hukum yang berkualitas. (rif)

Tags

Terkini