DPRD Rohil Bentuk Empat Pansus Ranperda Hak Inisiatif

Selasa, 07 Februari 2023 | 22:57:29 WIB
Rapat paripurna DPRD Rohil dalam rangka penyampaian empat Ranperda hak inisiatif DPRD, Senin (6/2/2023) di ruang rapat utama DPRD. (Abdul Arif Rusni, Riaukarya.com)

ROHIL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan rapat paripurna penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak inisiatif DPRD Rohil, hingga mengesahkan untuk dibahas.

Setelah itu, DPRD Rohil membentuk empat panitia khusus (pansus) berdasarkan surat keputusan yang disampaikan Wakil Ketua III DPRD Rohil Hamzah SHi MM.

Dijelaskannya kepada riaukarya.com, bahwa dibentuknya pansus ini guna membahas empat Ranperda hak inisiatif DPRD Rohil yang telah disepakati untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

Pembahasan, kata Hamzah, tentunya akan melibatkan dinas-dinas terkait, supaya ada keseragaman narasi, sehingga aturan yang disahkan nantinya tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.

“Empat Ranperda akan dibahas secara intensif oleh pansus bersama pemerintah daerah dan perangkat terkait,” kata Hamzah kepada riaukarya.com.

Disebutkannya kepada riaukarya.com, bahwa pansus yang telah dibentuk akan bekerja sesuai masa kerja pansus, berlaku selama tiga bulan sejak SK ditetapkan.

Sementara itu, anggota DPRD Rohil, Amansyah mengatakan, bahwa masa kerja pansus tidak dapat dipastikan, karena pada saat proses pembahasan, ada kalanya dokumen yang diminta kepada OPD terkait yaitu pemerintah daerah tidak dapat dipenuhi.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Rohil lainnya, Darwis memberikan interupsi terkait masa tugas pansus. Disebutkannya, sebagaimana rapat konsultasi Banmus dan AKD telah disepakati bahwa pansus bekerja selama dua bulan.

Tags

Terkini