DPRD Rohil Gelar Paripurna Perubahan Perda Penghulu

Kamis, 10 November 2022 | 20:07:14 WIB
DPRD Rohil menggelar rapat paripurna penyampaian laporan akhir pansus terhadap tiga ranperda, Rabu (9/11/2022) di Bagansiapiapi. (Abdul Arif Rusni, Riaukarya.com)
BAGANSIAPIAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna penyampaian laporan akhir pansus terhadap ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu oleh Pansus DPRD Rohil sekaligus pengambilan keputusan.

Kegiatan itu berlangsung di aula paripurna DPRD Rohil di Bagansiapiapi, Rabu (9/11/2022).

Dimana pada kegiatan tersebut juga diagendakan penyampaian laporan akhir Pansus DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang.

Sebagai finalisasi dari Ranperda tersebut, paripurna ditandai dengan pembacaan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu tersebut.

Juru bicara Pansus, Amansyah mengungkapkan, pembahasan yang telah dilakukan terkait dengan Ranperda tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme berlaku.

Hal itu terangnya, juga menjadi tonggak penting dalam pembahasan dimana terdapat nilai kearifan lokal yang diakomodir dalam bingkai NKRI dan konsep Bhineka Tunggal Ika.

"Dengan begitu kami berharap dan optimis bahwa Ranperda yang disahkan dapat menjadi pedoman yang tepat dalam melaksanakan pesta demokrasi di tingkat kepenghuluan khususnya di Rohil," kata Amansyah.

Penerapan Perda itu terangnya, tentu saja tanpa mengkesampingkan hak asasi manusia dan hak demokrasi sebagai warga masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lebih lanjut dirinya mengharapkan, kedepan pada penerapannya agar dapat dijalankan dengan baik dan benar-benar mengusung semangat untuk mendukung kearifan lokal yang ada dalam hal ini berkaitan dengan kelestarian adat dan budaya melayu di tengah masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Abdullah berharap dengan disahkannya Perda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu tersebut, meminta agar Pemerintah Rohil segera membentuk panitia pemilihan penghulu, pasalnya sejak September kemarin sudah ada sebanyak 50 penghulu yang sudah habis masa jabatannya.

"Kita berharap ini segera di proses dan pemilihan penghulu bisa secepatnya digelar," pintanya.

Tags

Terkini