DPRD Rohil Gelar Rapat Pemaparan Dua Ranperda Inisiatif
Rabu, 02 November 2022 | 21:29:28 WIB
Rapat pemaparan dua ranperda inisiatif DPRD Rohil berlangsung di Ruang Banmus DPRD Rohil, Rabu (2/11/2022).
ROHIL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang tanggung jawab sosial (CSR) dan pembentukan produk hukum daerah.
Rapat digelar di Ruang Bamus DPRD Rohil bersama pemerintah daerah dan tim ahli bagian hukum ranperda dan produk hukum Universitas Muhammadiyah Riau (UMRi), Rabu (2/11/2022).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Rohil, Darwis Syam didampingi Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua Basiran Nur Efendi SE MPI, anggota DPRD Rohil, OPD terkait dan tim penyusun dari lembaga kajian UMRi DR Saut Mairuli A Tua Manik SHI, SH., MA beserta tim.
Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi menjelaskan, agenda rapat dalam rangka pemaparan ranperda inisiatif dari DPRD tentang CSR dan perda tentang pembentukan produk hukum daerah.
"Hari ini agenda kita adalah rapat dalam rangka pemaparan raperda inisiatif dari DPRD, ada dua ranperda, pertama tentang CSR, kemudian kedua tentang produk hukum daerah. Kedua ranperda itu kebetulan adalah inisiatif dari DPRD. Jadi dengan adanya payung hukum dan peraturan daerah ini, mudah-mudahan akan lebih terkoneksi nantinya, dari perusahaan mungkin akan menyalurkan CSR-nya lebih tertib lagi," ujar Basiran.
Ketua Bapemperda Darwis Syam menyampaikan, rapat bersama bagian hukum pemerintah, Bappeda, bagian kebersihan dan pasar serta tim ahli bagian hukum adalah dalam rangka penyusunan ranperda.
"Ada dua perda yakni perda tentang CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat di lingkungan perusahaan yang beroperasi, dan yang kedua perda tentang pembentukan produk hukum daerah," tuturnya.
Dua perda ini, lanjut dia, diusulkan atas hak inisiatif DPRD, namun dalam penyusunan perda yang mengatur seluruh Rohil ini diikutsertakan pemda dan pihak-pihak terkait dengan dibantu tim ahli bagian fakultas hukum UMRi untuk menyusun naskah akademis dan rancangan peraturan dua perda tersebut.
Berlanjut, Darwis menyebutkan, inti dari perda CSR atau tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan terhadap masyarakat itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang badan usaha atau persero dan penanaman modal, memang diwajibkan perusahaan yang beroperasi di daerah itu melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan kepada masyarakat.
"Perusahaan diharuskan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP) atau CSR (Corporate Social Respon Cibility). Jadi program pelaksanaan kegiatan itu ada beberapa macam, ada berupa kontribusi dari perusahaan berupa pendidikan, sosial masyarakat, masalah infrastruktur, bantuan ekonomi kepada usaha kecil yang tidak mampu dan lainnya," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Ranperda CSR dan Produk Hukum UMRi, DR Saut Maruli A Tua Manik mengatakan, ranperda CSR dan pembentukan produk hukum dilaksanakan agar adanya kepastian hukum bagi perusahaan dan juga bagi masyarakat.
"Kalau ada perda semuanya akan diatur terkait apa yang mau dilakukan, bentuk pelaksanaannya seperti apa, kemudian siapa pengelolaannya sehingga ada kepastian bagi perusahaan dan kepastian bagi masyarakat," ungkapnya.
Kemudian dalam mendapatkan kepastian hukum, dengan adanya perda yang berdasarkan naskah akademik dan penelitian yang dilakukan, perlu dibentuk forum komunikasi antara pemda, masyarakat, perusahaan dan tokoh masyarakat. Forum ini nanti menjadi sarana agar CSR dipergunakan.