Pansus Ranperda Tarif Pelayanan Air Minum DPRD Rohil Gelar RDP

Rabu, 12 Oktober 2022 | 07:25:44 WIB
Ketua Pansus Ranperda tentang tarif pelayanan air minum DPRD Rohil, Darwis Syam.
ROHIL - Panitia khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tarif Pelayanan Air Minum DPRD Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas PUTR, Bapenda dan Bagian Hukum Setda Rohil, Selasa (11/10/2022) di Ruang Banggar DPRD Rohil.

Ketua Pansus Ranperda tarif pelayanan air minum DPRD Rohil, Darwis Syam menyampaikan, dari penjelasan Dinas PUTR Rohil, sumber air bersih yang akan dijual ke konsumen berasal dari SPAM Regional Dumai, Rohil, dan Bengkalis (Durolis).

Dikarenakan air bersih yang bersumber dari SPAM Regional mencakup tiga daerah, maka yang menetapkan harga jual air bersih adalah Pemprov Riau. Air produksi SPAM Regional itu akan dijual dikisaran harga Rp 2.800/M².

Air produksi SPAM Regional Durolis itu nantinya dibeli oleh UPT PAM Dinas PUTR Rohil. Selanjutnya disalurkan ke konsumen.

Darwis Syam menjelaskan, pengelolaan air minum SPAM Regional Durolis di Rohil oleh UPT PAM Dinas PUTR dilakukan sebelum ada atau dibentuknya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Tujuan dikelola UPT Pengelola Air Minum Dinas PUTR Rohil hanya sementara sebagai uji coba pengelolaan, mutu air, dan distribusi air sampai waktu tertentu.

"Sebab itu kita juga menggesa Pemkab Rohil agar segera membentuk PDAM, sehingga nantinya pengelolaan selanjutnya tidak lagi dilakukan UPT PAM Dinas PUTR," jelas Darwis.

Diterangkan, dari UPT Dinas PUTR, air akan disalurkan ke rumah-rumah masyarakat di Rohil yang sudah dipasang jaringan air di daerah masing-masing. Atas pemakaian dan penggunaan air, pemerintah memunggut biaya.

"Berapa besar biaya yang dikenakan kepada konsumen, karena ini pungutan, maka harus ada Perda. Saat ini tengah kita susun berpedoman pada Permendagri nomor 71 tahun 2016. Formula sudah ada, namun besar tarif atas dan tarif bawah (Rp 2.800/M²) berdasarkan SK gubernur," ujar Darwis.

Sementara, biaya seperti sambungan, layanan dan harga jual air yang diterapkan kepada konsumen di Rohil oleh UPT PAM Dinas PUTR Rohil, perlu ditetapkan melalui Perda. Meski jaringan pipa air minum dari SPAM Regional Durolis di Tanah Putih Tanjung Melawan sudah sampai ke tanki intake (penampungan) di Bangko Pusako dan daerah sekitar, PUTR Rohil belum bisa menjual disebabkan belum ada Perda.

"Di dalam Perda ini ada beberapa harga jual air/M², ada beberapa biaya sambungan, biaya meteran, biaya petugas, termasuk biaya air terbuang juga ada, serta juga ada harga berdasarkan klasifikasi konsumen," pungkas Darwis.

Tags

Terkini