KUANSING - Aroma Busuk dugaan praktek pungutan liar alias Pungli dalam pembuatan surat keterangan tanah (SKT) sebesar Rp1,5 Juta - 2 Juta Di Desa Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi mulai terkuak.
Pungutan kepada warga dalam program pembuatan sertifikat tanah tersebut kian menyeruak kearah praktek Pungli. Pasalnya tidak memiliki landasan apapun dalam menarik pungutan dari warga.
Hal itu sesuai pengakuan salah seorang warga yang pernah mengurus SKT di Desa Teratak Air Hitam di bawah pimpinan kepala Desa Syahlian. Kepada Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan pada hari Rabu (12/10 / 2022)
" untuk pengurusan SKT Di kantor pemerintah Desa Teratak Air Hitam di Pungutan Sebesar Rp 1,5 Juta -2 Juta, atau 1.5%dari harga Kwitansi jual beli tanah yang akan di buatkan SKT ujar Narasumber.
Untuk pembuatan dan pengurusan terbitanya SKT Di Desa Teratak air Hitam Kita harus menggerok kantong kita lebih dalam untuk pengurusan SKT saya juga membayar 1.500 ribu kepada pemerintahan Desa karena aturan di Desa Teratak Air Hitam itu 1.5% dari harga jual beli tanah untuk satu SKT, uang tersebut nanti di bagikan kepada kepala Dusun, staf di kantor Kepala Desa yang mengetikan surat SKT, dan dan untuk yang mengukur juga kelapangan, itu belum kekantor Camat, untuk pengurusan ke kantor Camat yang bersangkutan langsung yang ngurus tambahnya,
hal itu bagi saya wajar-wajar saja, yang penting bagi saya untuk mengurus SKT tidak di persulit dan cepat selesainya, tidak seperti Desa-desa tetangganya yang banyak aturan dan banyak yang harus dipenuhi persyaratannya
Saat di konfirmasikan kepada Kepala Desa Teratak Air Hitam Syahlian melalui Telpon dan pesan Whatt shapnya tidak merespon,dan tidak ada jawaban apapun dari pertanyaan sampai berita ini di naikan