ROHIL - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) baru saja pulang dari Kementerian Sosial dan bertemu dengan Kapusdatin Kesos Prof Dr Agus Zainal Arifin SKom.Hasil pertemuan, dijelaskan Kabid Linjamsos Alam Jaya, bahwa Kapusdatin Kesos meminta bagi yang tidak layak menerima dievaluasi dan dikeluarkan, baik itu penerima PKH ataupun BLT dan nanti akan diusulkan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)."Sebanyak 73.338 sesuai dengan Permensos No 146 Tahun 2021, itulah jumlah DTKS kita, ada yang non bansos sekitar 36.000 kepala keluarga, nanti itulah yang kita usulkan," ungkapnya, Rabu (24/8/2022).Alam Jaya menambahkan, bagi masyarakat desa yang sudah terdaftar di DTKS namun belum mendapatkan PKH maupun non bansos, nanti itulah yang bakal diusulkan untuk mendapatkan PKH dan BPNT. Dinas Sosial nanti akan melaporkan ke Bupati, jadi prosesnya seperti itu."Kadang yang kita usulkan lain yang keluar lain, sering seperti itu, sekarang tidak, walaupun sekarang program pusat tapi nanti daerah berhak siapa yang layak, nanti di SK kan oleh Bupati yang diusulkan untuk mendapat PKH," ucapnya.Kemudian untuk penerima PKH, BPNT, BLT dari APBN Pusat, tidak boleh lagi dobel menerima BLT dari APBD Pemda, karena mereka setiap tahun sudah menerima bantuan per triwulan. Untuk penerima BLT Pemda harus terdaftar di DTKS, itulah aturannya.Adapun kriteria yang wajib menerima BLT Pemda yaitu masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, kemudian sesuai dengan regulasi survei BPS yaitu per makanan, kalau 70 persen hasil pencarian pada hari ini hanya untuk makan, itu bisa termasuk dalam kategori fakir miskin sesuai Permensos nomor 8 tahun 2012."Waktu saya ke Kementerian Sosial menjumpai Kapusdatin Kesos Prof Dr Agus Zainal Arifin SKom, saya bertanya, bagaimana kalau kita bikin indikator miskin sesuai Kabupaten Rokan Hilir, karena kami Pak, ada beda desa, artinya desa perkotaan dan desa pesisir, kan beda miskinnya, nanti rumahnya rumah panggung tapi dia kaya, jadi indikatornya seperti apa, itu yang kita cermati," kata Alam.Untuk yang lain-lain, jelas dia, tetap mengacu pada undang-undang fakir miskin, jadi indikatornya dari pusat membolehkan, tapi tetap harus komitmen, mana yang layak dan tak layak harus dikeluarkan, jangan ada tebang pilih seperti keluarga diindahkan, sedangkan masyarakat yang sebenarnya layak harus mendapatkan, banyak keluhan, yang ini janda tidak mendapat tapi tidak pernah diselesaikan di desa, sementara Dinas Sosial hanya mengambil data dari desa, dan desa melakukan musyawarah desa, jadi desalah yang menentukan dan mengajukan ke Dinas Sosial.Selanjutnya desa menginput, kemudian Dinas Sosial mengirim data ke pusat, selanjutnya di SK kan oleh Dinas sosial dan ditandatangani oleh Bupati, itulah menjadi data miskin di Kabupaten Rokan Hilir."Sejauh ini penerima PKH ada yang mengundurkan diri seperti di Kecamatan Bangko Pusako 4 orang, kemudian di Kecamatan Rimba Melintang di Block B sebanyak 29 orang. Mereka mengundurkan diri secara mandiri, karena dia merasa sudah tidak layak lagi menerima bantuan disebabkan sudah mampu, cuma kemaren karena Covid-19, tak taunya masuk lagi saldonya di tahun 2021, padahal tahun 2019 sudah dikeluarkan, setahun tidak ada, dikarenakan Covid-19 masuk kembali saldonya, itu nanti akan dikeluarkan, karena sekarang sudah stabil," pungkas Alam.