2 WN Pakistan Diamankan Imigrasi Pekanbaru Karena Menyalahi Izin Tinggal

Jumat, 22 April 2022 | 08:37:00 WIB

ROHUL – Mendapat informasi terkait adanya dua Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Pakistan yang menyalahgunakan izin tinggal di Rokan Hulu, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru yang dikepalai Syahrioma Delavino, langsung bertindak cepat. Delavino langsung memerintahkan jajarannya melakukan penjemputan kedua WNA Pakistan tersebut yang sebelumnya telah diamankan oleh Polresta Rokan Hulu, Kamis (21/4).

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan kronologis penangkapan yang dimulai dari adanya informasi masyarakat  yang menyebutkan adanya WNA yang melakukan permintaan sumbangan dari masjid-masjid sekitar. Dari wawancara singkat yang dilakukan pihak Polsek Kepenuhan Rokan Hulu, didapati informasi bahwa kedua WN Pakistan tersebut telah memperoleh sumbangan sebanyak Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Setelah dilakukan kordinasi lebih lanjut oleh Polsek Kepenuhan, maka kedua WN Pakistan tersebut dipindahkan ke Polresta Rokan Hulu guna dilakukan serah terima kepada pihak imigrasi.

“Adapun data WN Pakistan yang dijemput Imigrasi Pekanbaru adalah sebagai berikut, yang pertama bernama Ali Gohar, berkebangsaan Pakistan dengan Nomor Paspor : Bj5153572. Kedua atas nama Abdullah, juga warga negara Pakistan. Nomor Paspornya Ch1154875. Keduanya kami bawa ke Kanim Pekanbaru malam tadi juga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Jahari.

Lanjutnya lagi, serah terima kedua WNA tersebut dilakukan pada pukul 21.00 WIB oleh AKP. Buyung Kardinal, selaku Kasat Reskrim Polresta Rokan Hulu kepada Dectry Laksana, selaku Kasubsi Penindakan Kanim Pekanbaru. 

"Dari pemeriksaan dokumen yg dilakukan perwakilan Kanim Pekanbaru tersebut didapati informasi bahwa kedua WN Pakistan berada di Indonesia dengan Ijin Tinggal Terbatas Investor yang masih aktif. Izin tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur. Untuk pengembangan informasi, kedua WN Pakistan tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kakanwil.

Terkini