Eksekusi Tanah di Teluk Kenidai Batal, PN Bangkinang Akan Jadwalkan Koordinasi Lanjutan

Sabtu, 12 Maret 2022 | 21:29:00 WIB
Edison Tanjung dan warga saat menunggu eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Bangkinang pada Kamis (10/03/2023).

KAMPAR - Sebelumnya telah dipublikasikan oleh media ini terkait eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Kubang Raya Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Kamis (10/03/2022) dimulai pukul 10.00 WIB sesuai surat pemberitahuan eksekusi kepada Termohon 1 Edison Tanjung.

Kenyataan di lapangan/tempat dimana akan dilaksanakannya eksekusi tersebut sejak Kamis (10/03) hingga Sabtu (12/03/2022) tidak terlihat tanda-tanda akan berlangsungnya eksekusi di atas sebidang tanah tersebut.

Menurut keterangan dari Humas PN Bangkinang Ersin SH, MH hari Selasa (08/03) digelar rapat koordinasi untuk pelaksanaan eksekusi atas nama pemohon Yusnelly.

"Rapat kordinasi tersebut dihadiri oleh WKPN PN Bangkinang, Panitera, Kepolisian, BPN Kampar dan pihak pemohon eksekusi, akan tetapi pihak Kepolisian tidak dapat membantu pelaksanaan eksekusi karena kurangnya personil dan masih dalam kondisi pandemi Covid-19," terang Ersin by chat WA pada Sabtu (12/03) siang.

Lebih lanjut Ersin menerangkan, untuk pelaksanaan eksekusi akan dijadwalkan kembali setelah adanya koordinasi selanjutnya dari pihak pemohon dengan aparat keamanan.

Ditanya apakah pihak dari BPN hadir pada saat rapat koordinasi Ersin menjawab, "Ya benar pihak BPN hadir, dan siap membantu pelaksanan eksekusinya," jelas Ersin.

Ersin menambahkan, yang menjadi urgensi utama dalam pelaksanaan eksekusi adalah pertimbangan keamanan, "sebab, yang menjadi kendala pelaksanaan eksekusi selama beberapa tahun ini di PN Bangkinang adalah tidak bisanya kepolisian membantu pengamanan pelaksanaan eksekusi," ujarnya mengakhiri.

Berbeda dengan keterangan Humas PN Bangkinang, Polres Kampar melalui Kasi Humas AKP Arlion Baiki saat dikonfirmasi mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui dan mendengar perihal permintaan anggota Polres Kampar dari PN Bangkinang untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek eksekusi tersebut.

"Saya selaku Kasi Humas Polres Kampar tidak pernah mendengar dan mengetahui koordinasi yang dilakukan pada hari Selasa (08/03) oleh PN Bangkinang, BPN, Pemohon Eksekusi dan Polres Kampar tentang pengamanan yang akan dilakukan terhadap objek eksekusi sebidang tanah di Teluk Kenidai," ujarnya melalui telfon whatsapp.

Di sisi lain, saat ditemui di lokasi yang menjadi objek eksekusi pada Kamis (10/03) sekira pukul 11.00 WIB, Termohon 1 Edison Tanjung telah menunggu kedatangan dari tim eksekusi. kepada media ini menyampaikan, sekiranya terjadi eksekusi hari ini dirinya akan menolak dengan keras dan akan mempertahankan tanah yang Ia beli dan kuasai semenjak tahun 1982 (SKT nomor 14/SK/VII/TLK/1982).

"Saya rela mati apabila tanah yang menjadi milik saya dieksekusi oleh pihak pengadilan dan diberikan kepada Yusnelly, kok bisa Yusnelly memiliki SHM, sementara Ia nya tidak pernah menguasai tanah, ada apa dengan BPN," tuturnya berapi-api didampingi beberapa warga setempat yang mengetahui asal-usul tanah miliknya.

Hingga berita ini diturunkan pihak BPN Kampaf sejauh ini belum dapat dikonfirmasi. (Bersambung)

Terkini