KAMPAR - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kelas 1b telah menetapkan jadwal eksekusi objek gugatan dari Yusnelly, SH, adapun pelaksanaan eksekusi tersebut ditetapkan pada hari Kamis (10/03/2022). Berdasarkan Penetapan Kepala Pengadilan Bangkinang Nomor: 1/ Pen.Pdt/Eks-Pts/2016/PN.Bkn Jo Nomor: 1651 K /Pdt/2014 tertanggal 10 Februari 2022.
Terkait hal ini, awak media riaukarya.com secara langsung mengkonfirmasi Humas PN Bangkinang, Ersin SH, MH pada Senin (07/03/2022) siang.
Kepada media ini Ersin menjelaskan rencana pelaksanaan eksekusi terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan Kubang Raya Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 60 atas nama Yusnelly, SH.
Selanjutnya kata Ersin, dalam gugatan, tanah dari Termohon 1 Sdr. Edison Tanjung termasuk ke dalam objek perkara yang akan dieksekusi karena Edison Tanjung adalah pihak yang dikalahkan.
"Saya sudah berkordinasikan dengan Panitera bahwa pada tanggal 27 November 2021 telah dilakukan Konstatering (Pencocokan Objek Gugatan) oleh pihak pihak pengadilan, apakah di atas tanah tersebut sama seperti ketika diajukannya gugatan," terang Ersin saat ditemui di ruang tamu terbuka lobby PN Bangkinang pada Senin (07/03/2022) siang.
Lebih lanjut Ersin menyampaikan, kalau untuk ukuran dari objek yang akan dieksekusi nanti pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) lah yang akan menentukan karena saat Konstatering BPN tidak hadir.
"BPN akan menentukan melalui GPS nya, di mana batas dari objek gugatan yang menjadi titik tareknya sesuai dengan SHM nomor 60 tersebut," tambahnya.
Masih kata Ersin menerangkan, PN Bangkinang dan BPN Kampar akan secara bersama hadir saat melakukan eksekusi di hari Kamis depan, dan BPN akan memastikan titik kordinat dari objek yang menjadi gugatan tersebut
"Dalam melakukan eksekusi nanti tentunya harus sesuai dengan SHM dan juga titik kordinat yang ditentukan oleh BPN, jadi kalau objek tersebut sudah dipastikan oleh BPN barulah pengadilan akan melakukan eksekusi," tandas Ersin yang juga merupakan seorang Hakim di Pengadilan Negeei Bangkinang ini.
Sementara itu, pihak termohon 1 Edison Tanjung ketika ditemui di kediamannya Selasa (08/03/2022) menyatakan dengan keras menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Bangkinang, apabila tanah yang menjadi miliknya semenjak tahun 1982 berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor : 14/SK/VII/TLK/1982. menjadi salah satu dari objek eksekusi tersebut.
"Objek gugatan yang akan dieksekusi seperti termuat dalam surat pemberitahuan eksekusi ke saya, tidak cocok dengan hasil Konstatering, dimana pihak pemohon (Yusnelly) melaluinya putra tidak pernah menunjukkan ke pihak pengadilan yang menjadi tanah mereka di sebelah utara berbatasan dengan Jalan Kubang Raya," pungkas Edison Tanjung kesal.
Senada dengan Edison Tanjung, salah satu kerabatnya Syaiful yang hadir saat Konstatering 27 November lalu menguatkan kalau memang ketika pencocokan objek gugatan di lapangan pihak dari Pemohon tidaklah menunjukkan batas sebelah utara tanahnya Jalan Kubang Raya melainkan parit tanah Edison Tanjung.
"Pada saat Konstatering lalu saya selaku kerabat dari Edison Tanjung telah meminta kepada pihak pengadilan untuk menuangkan hasil dari pencocokan lokasi ke dalam Berita Acara Konstatering yang menjadi acuan daripada eksekusi nantinya," ujar Syaiful di kediaman Edison Tanjung.