Polsek Tampan Ungkap Pelaku Jambret Berkat Rekaman CCTV Warga

Senin, 07 Maret 2022 | 21:55:00 WIB

PEKANBARU - Polsek Tampan kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas/Jambret) di Jalan Perumahan Unri tepatnya di Komplek Perumahan Graha Bina Widya Unri depan blok F Kel. Air Putih Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru. Minggu (06/03/2022).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK, berdasarkan laporan Polisi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) An korban D.D.S. ALS Diana, Pr, (43 thn), kerugian korban ditaksir Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) pada tanggal 04/03/2022.

Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AKP Aspikar SH dan Team Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penyidikan dan ungkap terhadap pelaku.

Berdasarkan laporan korban kejadian bermula pada Rabu (02/03/2022) sekira pukul 15.45 WIB, korban baru pulang mengantar anaknya les menggunakan sepeda motor di Jl. Uka Kec. Tuah Madani dan ketika pulang ke rumah, korban meletakkan HP nya di dasboard sepeda motor sambil membonceng keponakan yang berusia 6 th yang tegak berdiri di depan sepeda motor," ujar Kapolsek.

Ketika korban hampir dekat rumah tepatnya di komplek perumahan Graha Bina Widya Unri depan blok F kel. Air Putih Kec. Tuah Madani Pekanbaru, tiba-tiba datang 2 (dua) pelaku laki-laki menggunakan sepeda motor Honda beat warna merah hitam memepet korban dari arah sebelah kiri dan berhasil mengambil HP di dasbord motor korban. 

Selanjutnya kedua pelaku langsung kabur dan korban sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak, dan saat itu ada warga yang ikut mengejar dan memberitahukan tempat lewatnya pelaku tadi ada Rekaman CCTV agar dapat melihat wajah pelaku, selanjutnya korban ke rumah yang ada CCTV dan mendapatkan tangkapan layar 2 (dua) orang pelaku yang mengambil HP miliknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan.

Anggota opsnal langsung bergerak cepat melihat rekaman CCTV tersebut melakukan penyelidikan dan tidak sampai 24 jam laporan tersebut dilaporkan, anggota Opsnal mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, team Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Y.W Als Yoga (19 thn) sebagai pelaku pencurian HP dan di tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa Hp.

Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya An. A.A.P als Aldi yang saat itu di rumahnya Dusun Sialang Indah Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.

Selanjutnya anggota opsnal begerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku A.A.P Als Aldi dan dibawa ke Polsek Tampan untuk proses lebih lanjut dan terhadap dua pelaku dilakukan test Urine Negatif(-) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina," ungkap Kapolsek Kompol I Komang.

"Barang bukti yang dapat kita amankan dari pelaku berupa 1 (satu) Unit HP Oppo Reno 4F warna Putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna Merah hitam terpasang plat BM 2973 dan 1 (satu) Pcs Helm merk GM warna merah," ungkap Kapolsek Tampan.

Pasal yang kita terapkan terhadap kedua pelaku Melanggar Pasal 365 atau Pasal 363 K.U.H.Pidana.

Terkini